Lompat ke konten
Home » Hentikan Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dan Mendesak Pemerintah untuk Mengerahkan Segala Kekuatannya untuk Percepatan Penanganan Covid-19

Hentikan Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dan Mendesak Pemerintah untuk Mengerahkan Segala Kekuatannya untuk Percepatan Penanganan Covid-19

Medan, 2 April 2020. Pada tanggal 30 Maret 2020 dalam pernyataannya Presiden Joko Widodo menetapkan status Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Langkah pemerintah dalam menetapkan status PSBB ini menunjukkan bahwa situasi Nasional semakin mengkhawatirkan akibat dari pandemi ini.
Pemerintah mengharuskan keterlibatan masyarakat secara luas untuk melawan Pandemi ini dengan himbauan-himbauan seperti pembatasan sosial ataupun pembatasan fisik, bekerja dari rumah hingga dibukanya rekening donasi memperlihatkan sangat dibutuhkannya keterlibatan semua pihak guna memutus mata rantai penularan covid-19 ini.
Hingga hari kamis (2/4/2020)  telah tercatat 1790 kasus positif Corona dengan rincian 170 orang meninggal dunia dan 112 orang yang dinyatakan sembuh (Sumber : Konferensi Pers Juru Bicara Penanganan Corona Achmad Yurianto). Namun disaat semua pihak sedang disibukkan dengan upaya untuk memerangi pandemi ini. Di hari yang sama, dibacakannya Surat Presiden terkait pembahasan Rancangan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Cilaka atau Cika) dalam rapat Paripurna DPR menandakan bahwa pembahasan RUU akan dilanjutkan dalam keadaan krisis seperti saat ini. Hal ini membuat kita harus mempertanyakan kembali keseriusan pemerintah dalam menghadapi pandemi ini.
RUU Cilaka atau Cika ini sejak pertama kali diperkenalkan pada bulan Oktober 2019 sudah mendapatkan penolakan dari berbagai pihak. RUU ini dinilai sekedar berorientasi investasi dan mengejar pertumbuhan ekonomi yang ramah pasar namun disisi lain merawat oligarki dan eksploitasi masif sumberdaya alam serta berpeluang merampas hak-hak petani, buruh, buruh tani, nelayan, masyarakat adat dan rakyat secara menyeluruh. Selain itu tidak adanya pelibatan masyarakat dalam penyusunan naskah akademik dan draftnya serta tidak adanya saluran untuk mewadahi masukan dari publik.semakin membuat RUU Cilaka atau Cika ini tidak layak dibahas dalam keadaan krisis seperti ini.
Pemerintah saat ini membutuhkan kepercayaan publik dalam melawan Covid-19. Langkah melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja dinilai kontraproduktif. Seharusnya saat ini pemerintah memprioritaskan kebijakan dan pembahasan RUU yang terkait dengan penanganan Covid-19 bukan malah melaksanakan agenda yang dapat memicu isu-isu kontroversial di publik saat ini. Diakhir, “Krisis ini tidak hanya menguji integritas pemimpinnya tapi juga keberpihakannya terhadap hidup dan kehidupan rakyatnya”.
Oleh karena itu, secara keseluruhan kami dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), “Menolak Dilanjutkannya Pembahasan Rancangan
Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dan Mendesak Pemerintah untuk Mengerahkan Segala Kekuatannya untuk Percepatan Penanganan Covid-19”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDID