(Medan, 23 April 2020) Penyebaran Corona Virus Disease 2019(COVID-19) telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Desa. Pada tanggal 14 April 2020 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengizinkan dana desa digunakan sebagai bantuan langsung tunai (BLT).Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 6 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.
Sebagaimana dituliskan dalam Permendes tersebut adalah, pertama bahwa dana desa bisa digunakan untuk bantuan dana desa atau BLT dana desa atau bantuan sosial tunai dana desa. Meski begitu dalam aturan ini pun disebutkan masyarakat yang berhak mendapatkan BLT-Dana Desa ini adalah keluarga miskin di desa, yakni yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata dalam Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.
Lebih jelasnya dalam butir pasal 8 dikatakan kegiatan pelayanan sosial dasar meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi masyarakat Desa yang salah satunya meliputi usaha (1) budidaya pertanian (on farm/off farm) dan/atau perikanan untuk ketahanan pangan; (3) usaha ekonomi budidaya pertanian (on farm/off farm) dan/atau perikanan berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan pada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.
Penggunaan dana desa untuk BLT ini adalah jangan sampai ada warga masyarakat yang terdampak Covid-19, secara ekonomi tidak tersentuh oleh kebijakan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah desa.
Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Dalam Negeri juga telah menerbitkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah (Pemda). Instruksi tersebut dibuat agar pemda mengalokasikan dana APBD untuk menangani COVID-19.
Namun, ditemukan di beberapaKabupaten yang kami monitoring, Bupati mengeluarkan surat terkait pendataan calon penerima BANSOS Jaring Pengaman Sosialdalam daftar tersebut bahwa yang menerima Bansos adalah tukang becak, tukang cuci, tukang kusuk, tukang ojek, pedagang kantin sekolah, buruh bangunan, karyawan yang di PHK, pedagang kaki lima, tukang pangkas, buruh tani, petani penggarab, pengasuh tempat penitipan anak. Sementara petani yang tidak masuk kategori buruh dan penggarap tidak dimasukkan dalam daftar penerima bantuan tersebut. Padahal kita tahu di berbagai daerah di Sumatera Utara mayoritas masyarakatnya adalah petani yang menopang ketahanan pangan keluarga, yang juga harusnya mendapat perhatian dari pemerintah daerah.
Oleh sebab itu kami Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Sumatera Utara (JAMSU) menyatakan:
- Agar pemerintah daerah yang ada di Sumatera Utara dalam penanganan Covid-19 dapat menggunakan anggaran Dana Desa tepat sasaran dalam sebagaimana yang diamanatkan dalam Permendesa nomor 6 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.
- Agar pemerintah daerah di Sumatera Utara melakukan distribusi bantuan yang digunakan dari Dana Desa jelas peruntukkannya yakni untuk membantu kebutuhan pangan masyarakat, bukan dengan program pengadaan masker dan hal yang berkait.
- Meminta agar petani yang memiliki lahan dalam skala kecil juga dimasukkan sebagai bagian dari penerima Bantuan Sosial (BANSOS) karena mereka juga merupakan pihak yang sangat terdampak dari pandemic ini.