Lompat ke konten
Home » Kajian Keputusan 346/PID.B/2013/PN-SIM

Kajian Keputusan 346/PID.B/2013/PN-SIM

2 346/PID.B/2013/PN-SIM Pengadilan Negeri Simalungun Terdakwa 1. Lendin Saragih Sijabat 2. Nobel Saragih. Saksi 1. Drs. Rillen A Purba, 2. Edison Sianga,

 

Resume Perkara :

“Dihukumnya seorang yang tidak bersalah merupakan urusan semua orang yang berpikir” demikian kata La Bruyerre, seorang ahli hukum Prancis pada abad ke-17. Ungkapan ini menjadi kalimat pembuka pada sebuah buku yang ditulis oleh Hermann Mostar yang bercerita tentang proses peradilan-peradilan sesat. Pengadilan dalam hal ini Hakim pada kenyataannya juga adalah manusia yang tidak luput dari khilaf dan keliru. Ketidakmampuan atau kekeliruan dalam mengungkap fakta-fakta dan kebenaran dalam sutu perkara mengakibatkan kekeliruan dalam memberi pertimbangan hukum bagi putusan. Lebih buruk lagi apabila kekeliruan dalam mengungkap fakta-fakta perkara justru dilakukan secara sengaja oleh oknum-oknum aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa, Advokat, Hakim) untuk tujuan-tujuan tertentu diluar hukum dan keadilan. Akibatnya apa yang menjadi tujuan dari suatu proses peradilan, yaitu untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan menjadi tidak tercapai. Proses peradilan yang sesat akan menghasilkan putusan hukum yang sesat pula yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat pencari keadilan. Suatu proses hukum penyelesaian perkara (khususnya proses peradilan pidana) pada hakikatnya selalu melibatkan manusia didalamnya. Apa yang diputuskan hakim dalam putusannya menjadi penentu bagaimana nasib selanjutnya dari anak manusia yang disusukkan sebagai terdakwa dalam dan yang menjadi korban atau keluarganya. Kesalahan dalam memberikan putusan hukum dapat berarti pelanggaran atau pengabaian terhadap kemanusiaan. Oleh karena itu, seorang ahli Hukum Pidana Indonesia, Prof.Roeslan Saleh, mengatakan bahwa pekerjaan mengadili sebagai pergulatan kemanusiaan. Oleh karena itu pula, maka ada ungkapan dalam hukum yang mengatakan lebih baik melepaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Putusan yang sedang dikaji adalah perkara yang melibatkan dua orang warga Dusun Sinta Raya, Kelurahan Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Propinsi Sumatera Utara yang bernama Lendin Saragih Sijabat dan Nobel Saragih. Keduanya telah didudukkan sebagai terdakwa dalam proses persidangan perkara pidana di Pengadilan Negeri Simalungun dengan dakwaan Primair : dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana; Subsidair : Secara bersama-sama dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUH Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

 

Resume Kajian :

1. Hasil kajian menyimpulkan bahwa dalam menetapkan fakta-fakta hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun hanya mendasarkankan pada keterangan saksi-saksi tertentu yang apabila dilihat dari kapasitas dan kualitasnya tidak dapat diharapkan untuk memberikan keterangan yang obyektif dan tidak mempertimbangkan kesaksian saksi-saksi lainnya meskipun relevan bagi perkara.

2. Dalam pertimbangan hukum putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun hanya berfokus pada terpenuhinya unsur-unsur rumusan delik, tanpa mempertimbangkan lebih jauh fakta-fakta hukum seputar akar masalah atau latar belakang yang menjadi penyebab dilakukannya perbuatan oleh kedua terdakwa untuk terpenuhinya syarat unsur melawan hukum materil.

3. Potret proses peradilan yang dialami oleh kedua terdakwa menggambarkan bahwa niat baik yang ditujukan semata-mata untuk membela dan mempertahankan hak untuk kepentingan umum menurut hukum ternyata tidak selalu mendapat respon yang sama dari penegak hukum. Mencoba memperjuangkan hak untuk kepentingan umum melalui jalur hukum, malah justru terseret menjadi terdakwa dalam proses tersebut. Penolakan Polsek Purba dan Polres Simalungun terhadap laporan pidana yang diajukan oleh kedua terdakwa dan warga masyarakat dusun Sinta Raya meskipun anggota Polsek telah ikut melihat sendiri peristiwa pidana yang akan dilaporkan tersebut menunjukkan betapa penegakan hukum masih berpihak pada kepentingan tertentu di luar kepentingan hukum dan keadilan. Apalagi kenyataannya pengadilan juga tidak memberikan keadilan bagi kedua terdakwa dalam proses hukum tersebut. Ini adalah preseden buruk bagi penegakan hukum. Apabila terus berlangsung, dapat dipastikan akan semakin sedikit atau bahkan tidak akan ada lagi orang yang peduli dan mau memperjuangkan kepentingan umum melalui jalur hukum karena masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap hukum dan proses penegakan hukum.

 

Pengkaji :

Sahat M. Hutagalung

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDID