Lompat ke konten

Kajian Putusan

Kasus Thomson dkk: Kajian Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 4/Pid. Pra/2024/PN. Sim tgl. 20 Agustus 2024

gambar: newscorner

Dengan mengambil konsep Habeas Corpus, masuknya lembaga Praperadilan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejak awal dimaksudkan untuk melindungi hak asasi manusia.

Upaya paksa berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan atau penyitaan dalam proses pemeriksaan seseorang sebagai tersangka pada dasarnya adalah tindakan perampasan terhadap kemerdekaan dan hak milik seseorang yang merupakan hak asasinya. Oleh karena itu, setiap tindakan upaya paksa harus dilakukan dengan mempertimbangkan penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Berdasarkan Pasal 1 angka 10 KUHAP jo. Pasal 77 KUHAP, Praperadilan diartikan sebagai wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang tentang: a. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; c. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan No. 21/PUU-XII/2014, kewenangan lembaga praperadilan diperluas termasuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.

Penegakan hukum melalui proses pemeriksaan tersangka dan pelaksanaan upaya paksa adalah tugas dan kewenangan aparat penegak hukum, namun pada sisi lain, harus dipastikan bahwa pelaksanaan kewenangan itu adalah sah menurut hukum dan dilakukan dalam batas-batas tertentu yang tidak melanggar hak asasi manusia. Sejalan dengan itu, berkaitan dengan upaya paksa, praperadilan seyogyanya dapat digunakan untuk menguji dua hal, pertama, apakah upaya paksa yang diterapkan terhadap seorang tersangka memenuhi syarat sah menurut hukum, dan kedua, apakah upaya paksa tersebut memang benar-benar perlu diterapkan terhadap tersangka.

Dalam putusan perkara praperadilan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 4/Pid. Pra/2024/PN. Sim tgl. 20 Agustus 2024 yang akan dikaji, Para Pemohon Praperadilan telah mengajukan permohonan praperadilan terhadap Termohon Praperadilan dengan dasar alasan penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap Para Pemohon Praperadilan tidak sah.

Dalam permohonan praperadilannya Para Pemohon mendalilkan tidak pernah menerima surat panggilan sebelumnya oleh Termohon, akan tetapi kemudian telah dilakukan penangkapan terhadap Para Pemohon pada pukul 03.00 dini hari oleh sekelompok orang tanpa identitas, tanpa memperlihatkan surat tugas dan tanpa memberikan surat perintah penangkapan. Proses penangkapan dilakukan dengan menggunakan kekerasan dan senjata api secara berlebihan, memukul, menendang, memiting, menyetrum, menodongkan pistol dan menembak atap rumah. Dengan mendasarkan pada penangkapannya yang tidak sah, Para Pemohon mendalilkan penahanan terhadap mereka juga menjadi tidak sah. Selain itu, Para Pemohon Praperadilan juga mempersoalkan penetapan mereka sebagai tersangka cacat prosedur dan tidak sah.

Penguatan Hukum dan HAM Untuk Mencapai Keadilan Sosial dan Ekologi

bakumsu@indo.net.id

BAKUMSU

Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara

Jalan Bunga Kenanga No. 11 D,

Kelurahan Padang Bulan Selayang II

Kecamatan Medan Selayang, Medan 20156

id_IDID