Lompat ke konten
Home » KAPOLRES Labuhanbatu dan KEMENKUMHAM akan tindak lanjuti izin PT. Pulo Padang Sawit Permai

KAPOLRES Labuhanbatu dan KEMENKUMHAM akan tindak lanjuti izin PT. Pulo Padang Sawit Permai

demo-di-pulo-pandang

Labuhan Batu, Bakumsu (05 Maret 2018) Masyarakat Labuhan Batu menemukan titik terang atas sengketa mereka dengan PT. Pulo Padang Sawit Permai. Setelah melewati beberapa strategi advokasi. Masyarakat Labuhan Batu yang melakukan pengaduan atas berdirinya PKS di dekat pemukiman warga yakni PT. Pulo Padang Sawit Permai akhirnya diterima aduannya oleh pihak Kapolres Labuhan Batu dan Kemenhumham RI.

Awalnya terjadi polemik atas berdirinya PKS di Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Prapat Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara. Perusahaan Kelapa Sawit tersebut didirikan tidak sesuai prosedur yang berlaku. Masyarakat tidak diajak untuk mensosialisasikan pendirian perusahaan tersebut. Masyarakat hanya mengetahui bahwa lahan yang akan dipakai pemerintah adalah untuk perumahan seribu rumah program yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi. Akan tetapi, malah kenyataannya tidak sesuai dengan diskusi pada awal pembicaraan mereka.

Berdirinya plang pemberitahuan bahwa lahan itu akan didirikan perusahaan kelapa sawit akhirnya menuai keresahan masyarakat. Karena kendatinya, wilayah perusahaan tak hadir ditengah-tengah pemukiman keluarga. Namun pemerintah tetap memberikan izin pendirian perusahaan tersebut. Dimana perusahaan tersebut berdiri ditengah kota Kabupaten dengan jarak 8 Km dari titik O KM kota dan 2 KM dari pemukiman penduduk. Yayasan Pendidikan Misbahu Dzikir yang lebih dahulu ada disitu tidak memberikan persetujuan gangguan.

Maka, masyarakat yang merasa terganggu dengan kejadian tersebut akhirnya bekerjasama dengan Bakumsu melakukan pengaduan ke beberapa instansi pemerintah. Melalui suratnya nomor: B/2/5/II/2018/Reskrim Kapolres Labuhanbatu akan segera melakukan penyidikan atas kasus tersebut. Seperti itu juga halnya Kemenhumham RI RI yang menerima surat pengaduan dari masyarakat. Melalui suratnya nomor: HAM.2-HA.01.01-03 yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Labuhanbatu untuk kembali meninjau ulang pemberian izin pendirian Pabrik Kelapa Sawit tersebut.

Melalui surat tersebut, masyarakat melihat sudah ada titik terang akan perjuangan mereka. Melalui itu juga mereka akan terus mengawal perjuangan mereka untuk menutup PKS yang sedang dalam masa pembangunan tersebut. (Pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDID