Lompat ke konten
Home » Keputusan 2343/Pid.B/2012/Pn MDN

Keputusan 2343/Pid.B/2012/Pn MDN

Nomor Putusan Pengadilan Pihak
2343/Pid.B/2012/Pn MDN Pengadilan Negeri Medan Oliver Anthoni Silalahi & PT. Blue Scope Lysaght Indonesia

 

Resume Perkara :

Dalam penegakan hukum khususnya dalam hukum pidana, untuk mencari siapa sebenarnya pelaku suatu tindak pidana KUHAP telah mengatur beberapa alat bukti yang dapat digunakan untuk membuktikan seseorang itu bersalah atau tidak. Menurut Pasal 184 (1) KUHAP, alat bukti tersebut adalah Keterangan Saksi,Keterangan Ahli,Surat,Petunjuk dan Keterangan Terdakwa. Alat-alat bukti ini sangat perlu, oleh karena hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan hakim memperoleh keyakinan, suatu tindak pidana benar terjadi dan terdakwalah pelakunya. Perkara yang dikaji ini, Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya menyatakan Terdakwa (Oliver Anthoni Silalahi) terbukti melakukan perbuatan dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai alat sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 Ke 5 KUHP. Terhadap dakwaan tersebut, Penasihat hukum terdakwa mengajukan Nota pembelaan pada pokoknya menyatakan unsur 363 ayat 1 ke 5 KUHP tidak terbukti dengan alasan tidak satu orang saksi pun yang melihat terdakwa telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit monitor LCD merek Dell, 1 (satu) unit keyboard komputer dan 1 (satu) buah mouse komputer milik PT. Blue Scope Lysaght Indonesia dan mengenai hasil pemeriksaan sidik jari oleh saksi Lilipali, petugas Kepolisian yang bertugas pada bagian identifikasi Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan harus ditolak oleh karena saksi tersebut melakukan pemeriksaan sidik jari terhadap seluruh karyawan PT. Blue Scope Lysaght Indonesia termasuk terdakwa dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme yang benar karena tidak adanya perintah dari atasan saksi di Polres Pelabuhan Belawan. Nota Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa Oliver kemudian ditolak Majelis Hakim dan memutus perkara ini dengan menyatakan terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana disebut dalam pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP telah terpenuhi, oleh karena itu Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primer. Dalam ilmu hukum pidana, unsur-unsur yang terdapat dalam pasal Undang-Undang yang memuat norma perbuatan yang dapat dipidana adalah unsur-unsur yang harus dibuktikan minimal dengan dua lat bukti dari alat bukti tersebut hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwalah sesungguhnya pelaku tindak pidana. Pembuktian dengan mendasar kepada pengakuan terdakwa dan fakta-fakta persidangan dan hasil pemeriksaan sidik jari yang tidak satupun mengarah terdakwa terbukti sebagai pelaku tindak pidana dapat dikualifikasikan putusan tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 183 KUHAP tidak terpenuhi.

 

Resume Kajian :

Dalam putusan yang dikaji terlihat bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini sepertinya enggan untuk menggali lebih jauh tentang ” siapakah pelaku sebenarnya dari perbuatan pidana yang ditusuhkan?”. Meskipun Terdakwa dalam keterangannya di persidangan telah membantah pengakuan yang diberikan sebelumnya kepada saksi Darmawan karena ada unsur paksaan dan juga keterangannya dalam BAP Penyidik, namun Majelis Hakim tidak berupaya lebih jauh untuk menggali kebenaran dari adanya unsur paksaan tersebut dan hanya berpegang pada formalitas keterangan dalam BAP Penyidik dengan faktanya memang ditandatangani oleh Terdakwa. Demikian juga dengan fakta-fakta persidangan dan hasil pemeriksaan sidik jari. Meskipun fakta-fakta persidangan yang bersumber dari keterangan saksi, keterangan terdakwa dan barang-barang bukti tidak satupun yang mengarah kepada Terdakwa sebagai pelaku perbuatan dan hasil pemeriksaan sidik jari yang hanya menunjukkan adanya bekas jari tengah kiri terdakwa sangat meragukan untuk membuktikan bahwa Terdakwa mengangkat dan memindahkan barang bukti monitor LCD merek Dell tersebut dari lantai II kantor ke gudang di lantai I, namun Majelis Hakim tetap menyatakan Terdakwa terbukti melakukan perbuatan. Menghukum Terdakwa dengan mendasarkan pada hasil pembuktian yang lemah secara yuridis sebagaimana putusan yang sedang dikaji mengakibatkan terlanggarnya hak-hak hukum dan hak asasi Terdakwa (i.c Pasal 183 KUHAP dan Pasal 14 ayat (3) huruf g Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Dalam hasil pembuktian yang meragukan, seharusnya Hakim berpegang pada asas hukum “in dubio pro reo”, yaitu dalam hal yang meragukan, Hakim seharusnya memutuskan memberikan putusan yang paling menguntungkan bagi Terdakwa.

 

Pengkaji :

Manambus Pasaribu, S.H & Sahat M Hutagalung, S.H., M.Hum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDID