Koalisi Percepatan Peraturan Daerah Pengakuan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Masyarakat Adat Sumatera Utara melaksanakan Workshop Penulisan Naskah Akademik untuk Perda Pengakuan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak atas Masyarakat Adat di Sumatera Utara. Dalam kegiatan ini koalisi ini juga bekerjsama dengan Universitas Sumatera Utara untuk melakukan verifikasi atas masyarakat adat yang hadir. Adapun masyarakat yang hadir pada saat itu adalah MA Onan Harbangan, MA Tor Nauli, MA Lau Cih, MA Sicanggang, MA Sihaporas dan MA dari Pakpak. Adapun lembaga yang ikut mengawal ini adalah KSPPM, Bakumsu, Hari, Aman Sumut, Aman Tano Batak, Aman Tano Pakpak, Perempuan Aman danĀ Walhi Sumut.
Kegiatan ini difasilitasi oleh beberapa narasumber yakni ada Abdon Nababan dan Erasmus Cahyadi. Keduanya mereview kembali siapa itu MA dan beberapa hak yang mesti dan harus diterima mereka. Adapun juga dijelaskan bagaimana prosedur pemenuhan akan administrasi untuk pengakuan MA.
Kegiatan workshop ini ditujukan agar seluruh kepentingan masyarakat bisa masuk ke dalam penulisan naskah akademik yang sedang disusun oleh tim ahli dari Universitas Sumatera Utara. Perencanaan Ranperda ini sudah diinisiasi pada tahun 2016 dan sudah masuk ke dalam Promperda tahun 2018. Maka ini sebagai bentuk kegiatan membantu para tim ahli dan juga pemerintah dalam menyelesaikan Perda MA.