Lompat ke konten
Home » Komisi A DPRD Sumut Dukung Perjuangan Masyarakat Adat, PT TPL Segera Kembalikan Tanah Adat Lumban Sitorus dan Hentikan Kriminalisasi Rakyat

Komisi A DPRD Sumut Dukung Perjuangan Masyarakat Adat, PT TPL Segera Kembalikan Tanah Adat Lumban Sitorus dan Hentikan Kriminalisasi Rakyat

Hari ini Komisi A DPRD Sumatera Utara mengadakan Rapat dengar Pendapat (RDP) terkait untuk mencari penyelesaian terkait konflik antara masyarakat adat Lumban Sitorus dengan PT TPL.  RDP ini bertempat di ruang rapat komisi A DPRDSU Medan, (Selasa, 22/3). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh ketua Komisi A, Sarma Hutajulu dengan didampingi oleh anggota antara lain Fernando Simanjuntak dan Januari Siregar. Sementara itu, para pihak undangan yang hadir antara lain, unsur pemerintah daerah Toba Samosir  yakni asisten I pemkab Samosir Robert Hutajulu, kepala BPN Wilayah Toba Samosir Edward Hutabarat dan Camat Parmaksian Janji Situngkir. Dari kelompok masyarakat adat yakni Sammas sitorus beserta sekitar 30 orang perwakilan masyarakat adat Persatuan Masyarakat Adat Lumban Sitorus (PERMADES). Dari organisasi masyarakat sipil yakni Delima Silalahi (KSPPM) dan Manambus Pasaribu (BAKUMSU). Pimpinan manajemen  PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) yakni Chairudin Pasaribu, Tagor Manik, Leo Hutabarat. Dalam pertemuan tersebut, pihak TPL bersikukuh membenarkan keberadaannya berdasarkan beberapa Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah diterbitkan oleh BPN wilayah Toba Samosir. Namun ketika Komisi A meminta penjelasan lebih lanjut  tentang letak HGB yang bersinggungan langsung dengan tanah Jior Sisada-sada dan Silosung yang diklaim oleh masyarakat adat, yaitu tanah berkonflik yang diperkirakan seluas 30 sampai 50 ha tersebut, ternyata manajer PT TPL, Tagor Manik  tidak mampu memberikan penjelasan yang tegas. Demikian halnya dengan pihak BPN Toba Samosir. Terkait dengan pemberian HGB,  Edward Hutabarat menyatakan bahwa  pemberian beberapa HGB yang umumnya dikeluarkan pada tahun 1986 dengan masa berlaku hingga 2043 tersebut didasarkan pada SK gubernur No.593/VI/kpmd/1986. Atas penjelasan tersebut, anggota Komisi A Januari Siregar mempertanyakan tentang keabsahan HGB karena menurutnya, surat keputusan tersebut tidak bisa serta merta dijadikan sebagai dasar hukum pemberian sertifikat atau HGU. BPN Toba Samosir juga tidak mampu menunjukkan dokumen-dokumen yang pernah diterbitkan dan diberikan kepada PT TPL. Dalam pertemuan tersebut, Komisi A melalui ketuanya Sarma Hutajulu menyatakan menghargai dan akan mendukung penuh perjuangan masyarakat adat Lumban Sitorus. Beliau juga mengatakan bahwa itikad baik TPL dalam penyelesaian konflik tersebut hanya dapat dibuktikan jika perusahaan kertas dan hutan industri tersebut bersedia menyelesaikan konflik dengan masyarakat adat melalui pendekatan yang adil dan berdasarkan pengakuan yang utuh terhadap keberadaan tanah adat. PT TPL juga supaya segera menghentikan segala upaya kriminalisasi dan intimidasi terhadap rakyat yang memperjuangkan hak-haknya terutama masyarakat adat Lumban Sitorus. Masih menurut Sarma, DPRD Sumut terutama Komisi A akan terlibat langsung dalam mengawal dan bila diperlukan, akan menemui kementerian agraria untuk mendesak pencabutan izin PT TPL jika tetap mempertahankan sikap arogannya terhadap rakyat.  Selain itu, Komisi A juga memerintahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Toba Samosir untuk segera menjalankan transparansi publik dan memberikan dokumen-dokumen HGB  PT. TPL yang pernah dikeluarkan paling lambat satu minggu ke depan. Asisten I pemkab Toba Samosir atas permintaan komisi A dan PERMADES juga berjanji akan segera memfasilitasi para pihak yang terlibat dalam konflik tersebut demi menemukan upaya penyelesaian yang adil bagi masyarakat adat dan menerbitkan peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan wilayah adat di kabupaten Toba Samosir.    

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDID