Lompat ke konten

Siaran Pers

Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan Kesulitan Melakukan Ritual Adat: "Ketua Adat Kami Ditangkap! "

(Simalungun, 19/7) Persidangan Sorbatua Siallagan dilaksanakan kembali pada Jumat, 19 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Simalungun dengan agenda keterangan saksi a de charge. Neni Siagian dan Martha Manurung adalah saksi yang merupakan bagian dari Komunitas Masyarakat Adat Keturunan Ompu Umbak Siallagan. Kedua perempuan ini memberi saksi yang meringankan bagi Sorbatua Siallagan.

Ompu Umbak Siallagan yang merupakan leluhur mereka memiliki 3 anak yakni Op. Raido, Op. Paninggoran dan Op. Saborangan. Neni Siagian yang merupakan saksi adalah keturunan dari Op. Saborangan dan memanggil tulang kepada Sorbatua Siallagan yang merupakan keturunan dari Op. Paninggoran. Perempuan Adat tersebut menyampaikan bahwa sejak 1998 dia dan suami melakukan kegiatan bertanam di atas tanah milik leluhur mereka.

Komunitas Masyarakat Adat keturunan Ompu Umbak Siallagan tiap tahunnya melakukan ritual Adat. Akan tetapi, tahun ini mereka kesulitan melakukan ritual Adat, karena yang mereka tuakan yakni Sorbatua Siallagan dipenjara.
“Kami tidak dapat melakukan ritual Adat tahun ini yang mulia, karena Sorbatua yang dituakan sedang di penjara,” ujar Neni Siagian, saksi pertama di ruang persidangan.

Selain itu, Neni Siagian juga menegaskan bahwa yang terbakar pada saat kejadian bukanlah lahan, melainkan rumah penduduk yang merupakan anggota dari Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan.

Saksi kedua, Martha Manurung, juga menyatakan bahwa Sorbatua Siallagan tidak berada di lokasi kebakaran saat itu. “Pada saat kebakaran, Sorbatua berada di Sihaporas untuk memanen tomatnya,” jelas Martha Manurung.

Kuasa Hukum dari Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN), Audo Sinaga, menambahkan bahwa semua saksi lapangan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya juga tidak melihat Sorbatua Siallagan melakukan pembakaran.

“Hal ini semakin memperkuat keyakinan kami bahwa kriminalisasi Sorbatua Siallagan sangat dipaksakan dan tidak memiliki bukti serta keterangan saksi yang kuat,” tegas Audo Sinaga.

Persidangan Sorbatua Siallagan dikawal oleh aksi solidaritas dari mahasiswa, masyarakat sipil, dan komunitas masyarakat adat yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL. Aksi ini diwarnai dengan ritual adat, tabur bunga, dan iringan gondang batak. Ritual adat tersebut dilakukan sebagai bentuk doa mereka kepada Debata Mulajadi Na Bolon untuk pembebasan Sorbatua Siallagan.

Narahubung:

Audo Sinaga (Kuasa Hukum TAMAN): [0 812-6327-2815]

id_IDID