News
(Sibisa,13 April 2018) Sengketa lahan terjadi kembali di Desa Parsaoran, Sibisa, AJibata Kabupaten Toba Samosir. Kejadian tersebut terjadi antara pihak Dinas Kehutanan dengan warga Parsaoran. Pada kesempatan ini, tim litigasi Bantuan Hukum BAKUMSU hadir melakukan pertemuan dengan warga Parsaoran. Tanah miliki masyarakat adat Sidugul pernah dipinjam pakai oleh Dinas Kehutanan pada tahun 1952 untuk masa waktu satu klai tanam pohon pinus (30 tahun). Namun pada tahun 1988 tanah tersebut duserahkan oleh Dinas Kehutanan kepada PT. Toba Pulp Lestari. Hingga tanah itu sekarang sudah dikelola dan dikuasai oleh warga diluar Sibisa.
Kesempatan ini seorang warga Sibisa mendapat tindak kriminalisasi dengan tuduhan merambah hutan. Oknum warga tersebut merupakan seorang anggota DPRD bernama Rustam Silalahi yang dikriminalisasi oleh Dinas Kehutanan dengan tuduhan perambahan hutan. (Pri)