Lompat ke konten
Home » Kriminalisasi Tinggi: Polisi Masih Gagal Melakukan Reformasi Struktural dan Kultural

Kriminalisasi Tinggi: Polisi Masih Gagal Melakukan Reformasi Struktural dan Kultural

Temu Ramah BAKUMSU dengan Pers

Rabu, 31 Januari 2018 BAKUMSU adakan temu ramah dengan pers di awal tahun. Diskusi kali ini mengambil topik ‘Monitoring Tahunan Pelanggaran HAM Kepolisian Sumatera Utara 2017″. Kegiatan ini dilaksanakan pada siang hari di Penang Corner, jalan Dr. Mansyur no 80 Medan.

Topik yang disampaikan pada kesempatan ini merupakan kilas balik temuan dan aalisis BAKUMSU dalam kurun waktu satu tahun yakni tahun 2017.  Monitoring yang dilaksanakan ini terhadap pelanggaran HAM baik secara kualitatif dan kuantitaif. Monitoring pelanggaran HAM terhadap kepolisian difokuskan karena melihat kepolisian sebagai garda terdepan dalam pengawasan pelanggaran HAM sedangkan realita berbanding terbalik.

Sepanjang tahun 2017, terdapat sebanyak 74 kasus pelanggaran HAM yang melibatkan aparat kepolisian SUMUT (POLDASU). Adapun diantarnya terdapat beberapa klasifikasi bentuk kekerasan dalam tujuh (7) jenis tindakan kekerasan yakni intimidasi, penangkapan/penahan sewenang-wenang, penganiayaan, penyiksaan, pengerahan kekuatan/penyalahgunaan senjata api, pembiaran kasus atau konflik dan kriminalisasi. Kasus kriminalisasi berada di peringkat pertama dengan 23 kasus (31%). intimidasi 17 kasus (23%), penangkapan atau penahan sewenang-wenang 10 kasus (14%), pembiaraan kasus/konflik 9 kasus (12%), penganiayaan 6 kasus (8%), penyiksaan 5 kasus (5%) dan pengerahan kekuatan atau penyalahgunaan senjata api 4 kasus (5%).

Berdasarkan jenis korban, kasus pelanggaran HAM terdapat 114 korban. Petani menduduki peringkat pertama dengan jumlah 82 kasus, mahasiswa sebanyak 16, masyarakat adat sebanyak 9 dan buruh sebanyak 7 kasus. Kasus kriminalisasi merupakan bentuk pelanggaran HAM yang paling sering terjadi dalam konteks konflik agraria, buruh dan pejuang HAM. Beberapa kasus yang menjadi sorotan pada tahun 2017 adalah kasus intimidasi, antara lain pengepungan dan penggerebekan Sekretariat Forum Mahasiswa Anti Penindasan (FORMADAS) dengan menangkap satu mahasiswa di Jalan Sempurna Medan dan Sekretariat Gerakan Mahasiswa Pro Demokrasi (GEMAPRODEM) di Jalan Rebab, Pasar 2, Padang Bulan Medan. Peristiwa ini berakhir diikuti penangkapan enam mahasiswa meskipun pada akhirnya mereka dilepaskan. Selain itu terdapat kasus penyiksaan yang menimpa M. Dendi Hartono (21 tahun), seorang yang diduga melakukan tindak pidana curas adalah salah satu korban penyiksaan.

Temu Ramah Bakumsu dengan Pers

 

 

Dalam kesempatan ini, Tongam Panggabean staff divisi study dan advokasi Bakumsu mengatakan bahwa pengawasan legislatif terhadap kasus pelanggaran HAM dinilai lemah. karena kurang responsifnya para legislatif untuk melakukan pengawasan atas kasus yang dilaporkan. Konflik yang paling besar terjadi yakni kasus Sumber Daya Alam yang melibatkan corporate, pemerintah, petani dan masyarakat adat. Manambus Pasaribu selaku Sekretaris Eksekutif Bakumsu juga menambahi bahwa ada kecenderungan selama tahun 2012 aparatus penegak hukum hadir sebagai pelanggar HAM terkait kriminalisasi dan kebebasan berekspresi. Melalui kegiatan ini diambil rekomendasi yakni memberikan sanksi yang jelas kepada oknum Polisi yang melakukan kekerasan dan pelanggaran HAM serta mendesak legislatif daerah untuk memperkuat fungsi kontrol dan pengawasannya terhadap kepolisian. (Pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDID