Lompat ke konten

Kritik Atas Revisi UU Desa: Kajian Kritis Tentang UU No. 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Pengawasan terhadap pengelolaan dana desa harus diperkuat dengan sistem yang lebih transparan. Penggunaan teknologi digital untuk memantau aliran dana desa dan dana konservasi yang dapat mengurangi potensi penyalahgunaan anggaran. Selain itu, penerapan audit publik dan pelaporan yang dapat diakses oleh masyarakat desa sangat diperlukan untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah korupsi.

Banyak yang belum tahu, revisi UU Desa yang disahkan Maret 2024 bisa berdampak besar bagi demokrasi dan masyarakat adat.

Sekarang Kepala Desa bisa menjabat 8 tahun per periode, 2 periode. Tapi… bisa jadi 20 tahun kalau celah pasal peralihan dimanfaatkan.

Kalau cuma ada 1 calon, cukup ditetapkan lewat musyawarah. Gak ada pemungutan suara.
Demokrasi? Dihapus pelan-pelan.

Dana Desa Besar, Tapi Rentan Korupsi. Dana desa bisa Rp1,5–2 M tiap tahun. Tapi, 70% untuk program pusat. Baru 30% untuk kebutuhan warga. Korupsi di desa meningkat tajam!

Dana Konservasi & Rehabilitasi: Ancaman Baru? Kelihatannya mendukung lingkungan. Tapi bisa jadi alat kuasai tanah adat lewat “kata konservasi”.

Penguatan Hukum dan HAM Untuk Mencapai Keadilan Sosial dan Ekologi

bakumsu@indo.net.id

BAKUMSU

Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara

Jalan Bunga Kenanga No. 11 D,

Kelurahan Padang Bulan Selayang II

Kecamatan Medan Selayang, Medan 20156

id_IDID