Lompat ke konten

KUHP DAN PETA JALAN PELINDUNGAN MASYARAKAT ADAT

RKUHP DISAHKAN MESKI DITOLAK MASYARAKAT SIPIL

Meski gelombang penolakan masih terjadi di banyak tempat, pemerintah Republik Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tetap kukuh untuk mengesahkan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). RUU KUHP disahkan pada tanggal 6
Desember 2022, dan dengan demikian resmi menggantikan KUHP peninggalan pemerintahan kolonial yang sudah berlaku selama kurang
lebih 104 tahun.


PASAL TENTANG LIVING LAW DIPERTAHANKAN RUU KUHP

ditolak koalisi masyarakat sipil karena memuat pasal-pasal kontroversial, dan dianggap potensial melemahkan gerakan masyarakat sipil. Salah satu pasal kontroversial itu adalah Pasal 2 KUHP yang mengatur tentang hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Di tengah perjuangan masyarakat adat yang masih kerap tersendat, pengaturan living law dalam KUHP justru membuat masyarakat adat semakin rentan dikriminalisasi, dan dengan demikian mempersulit mereka mengakses hak-haknya sebagai masyarakat adat.

Penguatan Hukum dan HAM Untuk Mencapai Keadilan Sosial dan Ekologi

bakumsu@indo.net.id

BAKUMSU

Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara

Jalan Bunga Kenanga No. 11 D,

Kelurahan Padang Bulan Selayang II

Kecamatan Medan Selayang, Medan 20156

id_IDID