KUHP DAN PETA JALAN PELINDUNGAN MASYARAKAT ADAT

RKUHP DISAHKAN MESKI DITOLAK MASYARAKAT SIPIL
Meski gelombang penolakan masih terjadi di banyak tempat, pemerintah Republik Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tetap kukuh untuk mengesahkan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). RUU KUHP disahkan pada tanggal 6
Desember 2022, dan dengan demikian resmi menggantikan KUHP peninggalan pemerintahan kolonial yang sudah berlaku selama kurang
lebih 104 tahun.
PASAL TENTANG LIVING LAW DIPERTAHANKAN RUU KUHP
ditolak koalisi masyarakat sipil karena memuat pasal-pasal kontroversial, dan dianggap potensial melemahkan gerakan masyarakat sipil. Salah satu pasal kontroversial itu adalah Pasal 2 KUHP yang mengatur tentang hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Di tengah perjuangan masyarakat adat yang masih kerap tersendat, pengaturan living law dalam KUHP justru membuat masyarakat adat semakin rentan dikriminalisasi, dan dengan demikian mempersulit mereka mengakses hak-haknya sebagai masyarakat adat.
BAKUMSU
Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara
Jalan Bunga Kenanga No. 11 D,
Kelurahan Padang Bulan Selayang II
Kecamatan Medan Selayang, Medan 20156
Desain oleh : Robby Fibrianto Sirait