(Parongil, 12/10/2018) Beberapa hari yang lalu, tim dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Sumatera Utara turun ke lapangan yakni Desa Parongil. Dalam perjalanan kerja tersebut ada beberapa agenda yang akan dilaksanakan yakni diskusi terkait penguasaan lahan di Desa Sinar Pagi dan penyalahgunaan dana BOS. Desa Sinar Pagi merupakan salah satu desa dampingan YDPK Parongil. Desa ini memiliki kasus penguasaan lahan, dimana akan didirikan koperasi masyarakat adat kenegrian Lae Njuhar. Dimana posisi akan didirikannya koperasi tersebt belum jelas dan masyarakat tidak diberitahu terlebih dahulu terkait pendirian koperasi tersebut. Pendirian koperasi MA Kenegerian Lae Njuhar diketahui masyarakat pada bulan Juli 2018. Sosialisasi terkait koperasi MA dilakukan oleh kepala desa dengan mengundang pembicara. Pembicara tersebut yakni masyarakat Lae Njuhar yang bekerja di koperasi (mantan kepala desa) yakni Arjuna Maha. Dalam forum tersebut disebutkan bahwa untuk menjadi anggota koperasi, masyarakat tidak perlu memberikan simpanan pokok dan iuran wajib sebagaimana mestinya. Masyarakat mengetahui bahwa aka nada pihak ketiga yang memberikan mereka jaminan.
Dalam perjumpaan kali ini ke Parongil, tim juga berkesempatan menyelesaikan kasus dana BOS di Desa Buntu Raja. Adapun ada dugaan penyelewengan dana BOS yang dilakukan oleh beberapa aparatur dan salah satu pegawainya mencoba membuka kasus ini untuk dilaporkan ke kantor polisi.