LAPORAN PEMANTAUAN KONFLIK SUMBER DAYA ALAM OLEH PT DAIRI PRIMA MINERAL (PT DPM) DI KABUPATEN DAIRI, PROVINSI SUMATERA UTARA

Komnas Perempuan, sebagai lembaga independen yang berperan sebagai
mekanisme Hak Asasi Manusia (HAM) Nasional, berdiri dengan tujuan
utama memberantas kekerasan terhadap perempuan dan memperjuangkan
penegakan hak asasi perempuan. Lembaga ini memiliki mandat meliputi
pemantauan, pencarian fakta, pendokumentasian kekerasan terhadap
perempuan, dan penyebarluasan temuan pemantauan kepada masyarakat.
Selain itu, Komnas Perempuan bertanggung jawab untuk mendorong
pertanggungjawaban dan tindakan penanganan dalam konteks pelanggaran
hak asasi perempuan.
Salah satu fokus utama Komnas Perempuan adalah mengatasi isu konflik
sumber daya alam (SDA) dan dampaknya terhadap perempuan, serta isu
kemiskinan perempuan. Oleh karena itu, pemantauan konflik SDA di
Kabupaten Dairi dianggap sebagai elemen penting dalam ranah tugas dan
tanggung jawab lembaga ini. Sebagai lembaga independen yang berfungsi
sebagai mekanisme nasional untuk memberantas kekerasan terhadap
perempuan dan memajukan penegakan Hak Asasi Perempuan, Komnas
Perempuan berkomitmen menjalankan mandatnya dengan melakukan
pemantauan demi mendukung penegakan Hak Asasi Perempuan dan
memberantas kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
Beberapa aspek esensial yang menarik perhatian Komnas Perempuan
dalam relasi antara konflik SDA dan perempuan melibatkan: 1) Risiko
yang dihadapi perempuan sebagai konsekuensi dari perusakan lingkungan, 2) Keterkaitan peran gender perempuan dengan isu lingkungan, dan 3)
Adanya bias gender dalam perspektif Barat yang dapat memunculkan
dominasi laki-laki dan pengelolaan lingkungan yang tidak adil. Pengelolaan
lingkungan yang hanya berorientasi pada keuntungan dan nilai kapital
seringkali menempatkan unsur alam dan kelompok manusia tertentu,
seperti perempuan, anak-anak, dan kelompok masyarakat yang kurang
beruntung, dalam posisi yang tidak adil. Pemahaman ini menunjukkan
bahwa aspek ekosistem sering diabaikan dalam perumusan kebijakan
pembangunan di Indonesia. Di samping itu, pemerintah cenderung
mengabaikan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya warga negara, khususnya
pada kelompok yang sering dianggap sebagai “other human nature.”
Ketiadaan perhatian terhadap hak-hak ini dapat berdampak pada eskalasi
kekerasan dengan beragam lapisan dan dimensi.
Berdasarkan pengaduan masyarakat terdampak aktivitas PT Dairi Prima
Mineral (DPM) kepada Komnas Perempuan pada 17 Desember 2019.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Komnas Perempuan melaksanakan
pemantauan langsung pada 18-22 Oktober 2021 dan mendapati bahwa
masyarakat terdampak telah melakukan upaya penolakan terhadap proyek
PT.DPM, namun respons yang diterima masih tergolong tidak memadai.
Hasil pemantauan mencakup sejumlah aspek, antara lain, pengabaian
hak warga terhadap lingkungan, pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam
pengelolaan sumber daya alam, serta dampak merugikan terhadap sumber
air dan lingkungan hidup. Temuan tersebut juga mencakup ketidakpatuhan
hukum terkait kontrak karya PT DPM, yang menyebabkan kerusakan pada
kohesi sosial, polarisasi antara pendukung dan penentang tambang, dan
ancaman serius terhadap sektor pertanian di kalangan masyarakat setempat.
Pemantauan lapangan menyoroti kekerasan berbasis gender dalam
konflik sumber daya alam, mengancam sumber kehidupan perempuan dan
partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan. Meskipun PT DPM
belum sepenuhnya beroperasi, dampaknya mencakup keretakan kohesi
sosial, kehilangan harapan pada masa depan pertanian, kekerasan terhadap
perempuan, dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang menolak tambang.
Komnas Perempuan merekomendasikan mitigasi konflik, koordinasi
dengan Kementerian terkait, perlindungan bagi masyarakat terdampak,
dan penyelesaian konflik izin pertambangan yang adil dan menyeluruh, dengan perhatian khusus pada hak konstitusional warga negara dan
kerentanan perempuan.
Sebagai penutup, kami mengucapkan terima kasih atas perhatian
dan dukungan yang diberikan. Semoga laporan pemantauan Komnas
Perempuan ini dapat menjadi landasan untuk tindakan mitigasi yang
efektif dan solusi kolaboratif antara pihak terkait. Harapan kami adalah
agar rekomendasi yang diajukan dapat berperan dalam meningkatkan
keberlangsungan lingkungan, kesejahteraan masyarakat, dan perlindungan
hak-hak perempuan. Dengan demikian, diharapkan proyek ini dapat
memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitarnya.
BAKUMSU
Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara
Jalan Bunga Kenanga No. 11 D,
Kelurahan Padang Bulan Selayang II
Kecamatan Medan Selayang, Medan 20156
Desain oleh : Robby Fibrianto Sirait