Lompat ke konten

Majalah Soerak

Ada Mafia Tanah di Rambung Baru

Desember 2022

Dipenghujung tahun ini, Soerak mengangkat topik terkait perampasan tanah di Desa Rambung Baru Kabupaten Deli Serdang sebagai laporan utama. Kasus ini cukup pelik, sebab banyak pihak yang terlibat didalamnya. Kasus yang diungkap oleh Soerak ini, hanyalah satu dari ribuan konflik agraria yang terjadi di Sumatera Utara. Tingginya eskalasi konflik agraria tak terlepas dari andil pemerintah yang memberikan ruang seluasnya bagi korporasi. Untuk itu, perlu penataan ulang struktur penguasaan dan kepemilikan tanah. Sehingga tidak hanya segelintir orang yang memiliki tanah.
Selanjutnya soerak mengangkat topik terkait Peraturan Kapolri No.1 tahun 2009 tentang Penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat Kepolisian. Soerak menyoroti beberapa peristiwa dimana aparat kepolisian telah melakukan pelanggaran terhadap Perkap No.1 thn 2009 yakni peristiwa Kanjuruhan dan masyarakat adat Sihaporas di Sumatera Utara. Namun, hasilnya lagi-lagi aparat kepolisian menganggap telah melakukan prosedur. Bagaimana rakyat dihadapkan dengan pentungan dan senjata padahal masyarakat mengelola lahan pertaniannya. Kepentingan korporasi seolah diatas segalanya. Jawabannya reformasi di tubuh kepolisian masih harus terus dikumandangkan. Terlebih dalam penanganan konflik yang berhubungan dengan sumber daya alam, seharusnya kepolisian menggunakan cara-cara yang lebih humanis dan persuasif. Sehingga kepolisian yang dicita citakan seluruh rakyat sebagaimana slogan Presisi tidak hanya sekedar jargon, tapi dapat terwujud dan dirasakan oleh segenap lapisan masyarakat.

Penguatan Hukum dan HAM Untuk Mencapai Keadilan Sosial dan Ekologi

bakumsu@indo.net.id

BAKUMSU

Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara

Jalan Bunga Kenanga No. 11 D,

Kelurahan Padang Bulan Selayang II

Kecamatan Medan Selayang, Medan 20156

id_IDID