Lompat ke konten

Masa Depan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Ringkasan Eksekutif


Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No.
17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran
Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (Keppres 17/2022). Sebuah kebijakan yang
dinilai tidak sejalan dengan komitmen awal pemerintahan Jokowi. Dalam program
Nawacita yang ditawarkan oleh Jokowi, disebutkan bahwa kasus-kasus pelanggaran
HAM berat masa lalu harus diselesaikan secara berkeadilan.1 Tentu Jokowi tidak
boleh sesumbar dengan kata ‘adil’ ataupun secara serampangan mendefinisikanulang
apa itu adil. Manakala Jokowi melempar janji penyelesaian pelanggaran HAM
berat masa lalu ke publik, maka pemahamannya adalah bahwa pemerintahan Jokowi
telah atau akan menyusun roadmap penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat
masa lalu tersebut. Dengan demikian, roadmap tersebut pastinya mengacu pada
berbagai konvensi HAM internasional, serta menjadikan roadmap penyelesaian kasus
pelanggaran HAM berat masa lalu di negara lain sebagai pelajaran. Hanya dengan
cara seperti inilah, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dapat
disebut berkeadilan.
Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu harus bersandar pada
setidaknya 3 (tiga) prinsip, yakni prinsip kebenaran (truth), keadilan (justice), dan
pemulihan (reparation). Prinsip-prinsip ini seharusnya dipenuhi secara menyeluruh,
bukan opsional. Karena dengan demikian, penyelesaian kasus pelanggaran HAM
berat masa lalu dapat berjalan efektif, yaitu dengan terungkapnya kebenaran dan
pengakuan, terpenuhinya hak-hak korban beserta keluarganya, dan pencegahan
keberulangan. Jika aspek-aspek ini dipahami secara terpisah, maka efektivitas
penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tentu akan berkurang. Sebagai
contoh, hak-hak korban bisa saja dipulihkan dan dipenuhi oleh negara. Namun jika
tidak ada pengungkapan kebenaran melalui proses hukum (yudisial) tehadap para
terduga pelaku, maka pelanggaran HAM besar kemungkinan besar masih akan terus
terjadi.

Penguatan Hukum dan HAM Untuk Mencapai Keadilan Sosial dan Ekologi

bakumsu@indo.net.id

BAKUMSU

Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara

Jalan Bunga Kenanga No. 11 D,

Kelurahan Padang Bulan Selayang II

Kecamatan Medan Selayang, Medan 20156

id_IDID