Siaran Pers

Masyarakat Adat Lamtoras Memberikan Bunga Putih Kepada Pengadilan Negeri Simalungun
1 April 2022| Sidang lanjutan Prapid Thompson Ambarita di Pengadilan Negeri Simalungun diwarnai dengan aksi damai oleh AMMA (Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Adat) di depan gedung PN Simalungun.
Aksi ini dibuka oleh pimpinan aksi Jonny Ambarita, lalu disambung dengan orasi politik oleh perwakilan masyarakat dan mahasiswa. Kemudian di tengah proses aksi, masyarakat Lamtoras menyerahkan bunga kepada Ketua Pengadilan Negeri Simalungun Vera Yetti Magdalena SH, MH.
“Pemberian Bunga berwarna putih kepada Pengadilan Negeri Simalungun merupakan makna simbolis, bahwa kami percaya Pengadilan Negeri Simalungun masih suci dan masih menjunjung tinggi nilai keadilan dan kebenaran, ” Ucap Jonny Ambarita.
Sementara itu Kordinator Lapangan Theo Naibaho perwakilan mahasiswa, berharap Pengadilan Negeri Simalungun menggelar persidangan berlandaskan keadilan. “Jangan tumpul ke atas, tapi tajam ke bawah, ” tambahnya. “Kami akan terus mengawal persidangan ini, hingga sidang putusan. “
Sementara proses aksi berjalan, di ruang persidangan Kuasa Hukum Thompson Ambarita dari Bakumsu membacakan Replik untuk merespons jawaban gugatan dari pihak Kejaksaan dan Polres Simalungun. Sidang ditutup Majelis Hakim dan memberikan kesempatan bagi Pihak Kejaksaan dan Polres Simalungun, untuk menyiapkan duplik. Sidang lanjutan akan digelar kembali pada hari Senin, 4 April 2022.
Roy Simarmata, kuasa Hukum Thompson Ambarita dari Bakumsu menekankan bahwa langkah polisi melakukan SP3 terhadap Bahara Sibuea merupakan tindakan unprosedural. “Kasus Bahara Sibuea yang melakukan kekerasan terhadap Thompson Ambarita harus tetap dilanjutkan.”
BAKUMSU
Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara
Jalan Bunga Kenanga No. 11 D,
Kelurahan Padang Bulan Selayang II
Kecamatan Medan Selayang, Medan 20156
Desain oleh : Robby Fibrianto Sirait