Lompat ke konten

Masyarakat yang terdampak tambang bertekad ajukan kasasi ke MA guna mencegah diberikannya persetujuan tambang DPM

● Tambang Dairi Prima Mineral (DPM) yang tengah dibangun di Sumatera Utara
memiliki potensi bahaya keamanan dan lingkungan yang bisa mendatangkan
bencana, menurut pakar internasional Steve Emerman. 

 ● Masyarakat setempat yang terdampak oleh tambang menolak persetujuan
lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
kepada perusahaan tambang tersebut 

 ● Meski keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di awal
tahun ini memihak kepada masyarakat setempat, namun Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara (PT TUN) telah menolak keputusan tersebut. 

 ● Masyarakat bertekad untuk membawa kasus ini ke Mahkama Agung (MA).

Siaran pers:
Pada tanggal 22 November 2023 Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN)
Jakarta memutuskan menerima permohonan banding yang diajukan oleh Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan PT.DPM terhadap putusan Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sebelumnya PTUN Jakarta telah memutuskan
bahwa batal atau tidak sah SK Kelayakan Lingkungan (Persetujuan Lingkungan)
PT.DPM dan memerintahkan KLHK untuk mencabut SK Kelayakan Lingkungan
tersebut.

Akan tetapi putusan PTUN Jakarta tersebut dibatalkan oleh PT TUN di tingkat banding.
PTUN mendapati bahwa kementerian gagal menerapkan tata kelola yang baik dan
gagal melindungi hak masyarakat dan lingkungan. Keputusan ini sudah menimbang
laporan-laporan dari para pakar yang menyatakan tambang berpotensi menimbulkan
bahaya kesehatan dan lingkungan yang bisa mendatangkan bencana. Menanggapi
keputusan PT TUN Jakarta masyarakat yang terdampak tambang bertekad akan
mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Tambang DPM ini tidak seharusnya dilanjutkan. PTUN sudah setuju dengan kami.
Sekarang malah Pengadilan Tinggi mengatakan tambang bisa mendapatkan
persetujuan lingkungannya,” kata Bu Tioman Simangunsong, perwakilan dari
masyarakat Dairi. “Saya sepenuhnya tidak setuju. Sudah waktunya DPM dan KLHK
berhenti mempermainkan nyawa manusia dan lingkungan.”
Hotman Purba, perwakilan masyarakat Dairi yang lain mengatakan: “Kami akan kasasi ke
MA. Harus! Kami tahu tambang ini akan berbahaya. Kami tahu tambang akan membunuh
manusia, menghancurkan pertanian, dan merusak lingkungan.”
“Wilayah kami, di Sumatera Utara, terkenal dengan hasil pertanian melalui proses yang
bersih yang berkualitas baik. Ini bisa hancur karena tambang DPM. Mereka tidak
mengajak kami bicara. Mereka sudah memanipulasi dan menebar perpecahan di dalam
masyarakat. Kami mau tambang pergi dari sini,” kata Hotman Purba, perwakilan dari
masyarakat.

Masyarakat menilai keputusan yang keluar adalah keputusan yang melukai hati
masyarakat. Maka masyarakat juga menuntut kepada para hakim untuk adil dalam
mengambil keputusan. Dalam hal ini juga Pemerintah baiknya tidak kembali menggugat
masyarakatnya. Karena yang diperjuangkan masyarakat adalah untuk kehidupan masa
depan. Bukan hanya untuk keluarga mereka akan tetapi untuk semua masyarakat
Kabupaten Dairi dan untuk keberlangsungan hidup dan lingkungan di masa depan.
Dalam kesempatan lain juga, lembaga pendamping serta ahli yang membantu
perjuangan masyarakat menilai bahwa tindakan KLHK memberikan izin kepada PT DPM
sangat berbahaya untuk masa depan. BAKUMSU, lembaga yang memberikan bantuan
hukum dan advokasi di Medan, Sumatra Utara, bertindak sebagai salah satu kuasa
hukum masyarakat yang terdampak. Tongam Panggabean, Direktur Eksekutif BAKUMSU
mengatakan “Kasus ini kasus penting bagi Indonesia. Jika pemerintah Indonesia bisa
mengabaikan hak masyarakat dan lingkungan, maka seluruh rakyat Indonesia berada
dalam bahaya.”

“Keputusan tersebut memprihatinkan. Semua pihak, termasuk Pengadilan Tinggi,
tidak semestinya memihak tata kelola lingkungan yang buruk yang sudah ditunjukkan
oleh KLHK. Kini, masyarakat tidak punya pilihan lain selain kasasi ke MA,” kata
Tongam Panggabean. “KLHK selama ini diduga aktif mendukung perusahaan ini.
Mereka memberikan persetujuan ke tambang yang sudah jelas-jelas berbahaya. Lalu,
atas keputusan PTUN mereka banding. Jelas KLHK menjadi bagian mereka dan
sudah lupa akan mandatnya untuk melindungi masyarakat dan lingkungan.”
Melky Nahar, Koordinator Nasional JATAM, sebuah jaringan untuk masyarakat yang
terdampak tambang di Indonesia, setuju bahwa: “Di seluruh Indonesia kita melihat
pemerintah mendukung perusahaan- perusahaan yang melecehkan hak masyarakat dan
lingkungan. Dalam kasus KLHK, yang mereka lakukan sangat melanggar mandat
mereka sendiri. Siapa yang bisa memercayai pemerintah yang berbuat seperti itu?”
Natalie Bugalski, Direktur Hukum dan Kebijakan di Inclusive Development International,
yang sudah bekerja dengan Bakumsu dan masyarakat lokal yang terdampak beberapa
tahun lamanya, mengatakan kasus ini punya implikasi besar terhadap masa depan
Indonesia sebagai pusat pertambangan: “Dengan dunia yang mulai beralih ke energi
terbarukan dan kendaraan listrik, maka penting agar mineral dan logam yang diperlukan
untuk memasok daya bagi transisi ini diambil dengan cara-cara yang tetap menghormati
hak-hak masyarakat yang tinggal di tanah-tanah yang memiliki sumber alam yang kaya.
Kita mesti secepatnya beralih ke sumber-sumber energi yang terbarukan dan kita
memerlukan akses ke mineral-mineral transisi ini untuk dapat melakukan peralihan
tersebut- tetapi di sejumlah kasus, penambangan terlalu berisiko untuk dilanjutkan
karena sangat ceroboh dalam pengoperasiannya. Tambang DPM adalah salah satu
contohnya.”

Natalie Bugalski menambahkan: “Indonesia mencoba memosisikan dirinya sebagai
pusat penambangan dan produksi global yang bertanggung jawab, akan tetapi jika
pemerintah Indonesia mengizinkan tambang DPM dilanjutkan, maka komitmen
pemerintah Indonesia yang rendah untuk melindungi dampak operasi ini terhadap HAM
akan jelas terlihat.”
Dr. Stephen Emerman, yang mempelajari dokumen AMDAL DPM, mengatakan, “Dari
ratusan AMDAL tambang yang sudah saya pelajari, ini yang paling buruk. Terdapat begitu
banyak kesalahan, kelalaian, dan kontradiksi, yang di tempat lain sudah pasti akan
dibuang.”

Ia menambahkan: “Kemudian tambangnya sendiri punya masalah yang serius, ia
didesain jauh di bawah standar keamanan. Tidak ada pertimbangan tentang potensi
dampak terjadinya kerusakan bendungan tailing. Yang notabene ada di atas fondasi
yang tidak stabil, di wilayah dengan curah hujan tinggi, di zona dengan risiko gempa
paling tinggi di dunia.”
“Sangat mencengangkan jika pemerintah Indonesia tetap mengabaikan bahayanya
tambang DPM dan tetap mendukungnya,” kata Dr. Emerman.

Latar Belakang:
Tambang Dairi Prima Mineral (DPM) sedang di tahap pembangunan di Sumatra Utara,
Indonesia. Karena adanya perubahan signifikan pada rencana DPM, pada tahun 2019
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyarankan DPM untuk memperbarui
AMDAL guna mendapatkan Persetujuan Lingkungan. Masyarakat setempat yang
terdampak proyek ini keberatan dengan Persetujuan Lingkungan untuk tambang tersebut,
yang mereka khawatirkan akan mengakibatkan dampak yang bisa mendatangkan
bencana bagi keselamatan mereka dan lingkungan. Dokumen AMDAL yang dibuat DPM
untuk persetujuan yang baru tersebut ditinjau oleh para pakar internasional di bidang
hidrologi tambang dan teknik sipil, yang menemukan bahwa rencana tambang tersebut
membahayakan bagi masyarakat dan lingkungan.

Ulasan mereka (yang bisa diunduh di sini dan di sini) dibagikan ke KLHK Indonesia, yang
meskipun demikian tetap memberikan Persetujuan Lingkungan mereka ke DPM pada
Agustus 2022. Setelahnya, anggota masyarakat yang prihatin atas persetujuan ini dengan
dukungan sejumlah NGO memasukkan gugatan ke PTUN Jakarta agar menolak
persetujuan lingkungan DPM tersebut. Pengadilan mendukung pengaduan masyarakat
tersebut secara keseluruhan1. KLHK dan DPM selanjutnya mengajukan banding atas
keputusan PTUN tersebut ke Pengadilan Tinggi, yang sudah membuat keputusannya
minggu ini.

Informasi lebih jauh terkait latar belakang kasus ini dapat ditemukan
https://bakumsu.or.id/en/advokasi-tambang/

Narahubung:

1. di Perwakilan masyarakat dapat dihubungi melalui Ibu Monica Siregar Telp: +62
0823 6216 2928; alamat surel: monicasiregar53@gmail.com.
Bahasa: Bahasa Indonesia

2. Tonggam Panggabean. Direktur Excecutive , BAKUMSU.
Bahasa: Batak Toba, bahasa Indonesia, bahasa Inggris (Tongam bersedia
menerjemahkan dari bahasa Indonesia ke Inggris untuk para perwakilan
masyarakat), Telp: +62 82168865578; alamat surel: tongam.bakumsu@gmail.com

3. Melky Nahar. Koordinator Nasional Jaringan
Masyarakat Tambang, JATAM. Bahasa: Indonesia. Telp:
+62813-1978-9181; surel: melkynahar@gmail.com

4. DR. Natalie Bugalski, Direktur Hukum dan Kebijakan di Inclusive Development
International.
Bahasa: Inggris Zona waktu: AS Bagian Timur. Surel:
natalie@inclusivedevelopment.net

5. DR. Steven Emerman, ahli hidrologi tambang dan pemilik Malach Consulting, Telp:
1-801-921-1228, surel: SHEmerman@gmail.com. Bahasa: Inggris Zona waktu: AS, Waktu
Standar Pegunungan (GMT-6

Penguatan Hukum dan HAM Untuk Mencapai Keadilan Sosial dan Ekologi

bakumsu@indo.net.id

BAKUMSU

Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara

Jalan Bunga Kenanga No. 11 D,

Kelurahan Padang Bulan Selayang II

Kecamatan Medan Selayang, Medan 20156

id_IDID