Lompat ke konten
Home » Mediasi Gugatan Warga Negara Korban Erupsi Gunungapi Sinabung Menuju Kesepakatan

Mediasi Gugatan Warga Negara Korban Erupsi Gunungapi Sinabung Menuju Kesepakatan

(Kabanjahe/bakumsu) Gugatan Citizen Law Suit yang diajukan oleh masyarakat korban erupsi Gunungapi Sinabung menuju kesepakatan.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe pada 17 Januari 2019 dengan hakim mediator M. Arif N.Harahap. Sidang dimulai dari pukul 14.30 wib. Dimulai dengan mempertimbangkan keberatan kesepakatan dari beberapa tergugat.

IMG_20190117_172542_040

Tergugat V yakni Bupati Kabupaten Karo melalui kuasa hukumnya Kepala Bagian Hukum, Monica Maytrisna Purba menyampaikan beberapa penambahan redaksional. Beliau juga memberitahukan bahwa bupati kabupaten Karo sudah mulai melakukan progresnya yakni terkait Peraturan Daerah Penanggulangan Bencana yang kini sedang dievaluasi oleh Gubernur Sumatera Utara. Begitu juga dengan pemutakhiran data terkait pemenuhan hak-hak korban meliputi KIS, KIP dan KKS.

Hadir juga disana Tergugat I,II,III VI, VII dan IX melalui kuasa hukumnya Kejaksaan Kabupaten Karo, Moh. Taufik Yanuarsyah.

Melalui sidang mediasi ini harapannya masyarakat korban erupsi Gunungapi Sinabung mendapat sebagaimana haknya. Karena Negara sebagai lembaga pemenuhan hak warga negara maka gugatan ini dilayangkan kepada paratur pemerintah sebagai representasi Negara.

Sidang ini diakhiri pukul 19.30 wib dengan kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh para penggugat dan tergugat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDID