Lompat ke konten
Home » Membangun BUMDes Berbasis Potensi Lokal Bersama JAMSU

Membangun BUMDes Berbasis Potensi Lokal Bersama JAMSU

(Medan,27/08/2020)

Selama tiga hari dua malam (25-27 Agustus 2020), Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Sumatera Utara (JAMSU) menyelenggarakan pelatihan di Hotel Grand Antares Medan. Kegiatan itu bertema ‘Membangun BUMDes Berbasis Potensi Lokal’ dan diikuti 25 orang pengurus BUMDes yang berasal dari berbagai desa di Kabupaten Langkat, Deli Serdang dan Serdang Bedagai.

Tujuan kegiatan ialah untuk membantu pengurus BUM Desa mengindentifikasi masalah organisasi, pengelolaan dan pengembangan BUM Desa, identifikasi data potensi lokal desa yang memungkinkan untuk menjadi usaha BUM Desa, menemukan alternatif solusi serta tindakan pemecahan masalah yang dihadapi BUM Desa. Kemudian meningkatkan kemampuan pengurus, pengelola dan perangkat desa dalam mengelola BUM Desa berdasar pada potensi lokal desa dan masyarakat.

Ada tiga narasumber yang mengisi kegiatan tersebut yakni Bahrun Wardoyo kepala Desa Dlingo (Bantul) periode 2012-2018, Budiman Ketua BUMDes Buduma (Serdang Bedagai) dan Manambus Pasaribu, Sekretaris Eksekutif Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara.

Bahrun Wardoyo menjelaskan bagaimana strategi membangun BUMDes dan menceritakan pengalamannya  selama menjabat menjadi Kepala Desa Blingo. Ia menyiapkan layanan internet, memancarkan siaran radio Sandigita FM di gelombang frekuensi modulasi. Kemudian membentuk BUMD berupa pasar modern atau Desa Mart sekaligus dengan pelatihan manajemen bisnis untuk SDM desa, mengembangkan BUMD lainnya dengan mendirikan resto bernama Bale Ketebu, mengembangkan potensi umbi tanaman garut untuk menjadi emping, hingga mengembangkan wisata river tubing.

Sedangkan, Budiman menjelaskan bagiamana menggali potensi desa dan melakukan analisa bisnis. Selama menjadi ketua BUMDes Buduma, ia mendirikan usaha pengelolaan air bersih, arung jeram BAHBOLON, pinjam pakai kendaraan Micro Bus, pasar desa PARSEL dan menjadi agen 46 BNI. Sebagai narasumber terakhir, Manambus Pasaribu menjelaskan tentang dasar hukum BUMDes dan kerja sama dengan pihak ketiga.

Pada akhir kegiatan, peserta diminta mengaplikasikan pengetahuan yang didapatkan dan melakukan analisis SWOT dalam membangun BUM Desa masing-masing. (rbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDID