Lompat ke konten
Home » PDI-Perjuangan Sumatera Utara Komitmen Mendorong Peraturan Daerah Masyarakat Adat di Sumatera Utara

PDI-Perjuangan Sumatera Utara Komitmen Mendorong Peraturan Daerah Masyarakat Adat di Sumatera Utara

(Medan, 25/08/2020)

Masyarakat adat adalah tiang pendiri dan penopang Indonesia. Oleh karena itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebagai partai rakyat komit untuk mendukung pengakuan masyarakat adat di Indonesia, termasuk di Sumatera Utara.  Demikian disampaikan ketua (Dewan Perwakilan Daerah) DPD PDI-P Sumatera Utara, Drs. Djarot Saiful Hidayat, yang menerima audiensi perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Perda Masyarakat Adat di Sumut, 25 Agustus 2020 di kantornya Jl Jamin Ginting No 78 Medan.

 

Didampingi sekretaris DPD PDI-P, Dr. Soetarto, M.Si; Djarot menyampaikan akan memerintahkan kader-kadernya yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara untuk memprioritaskan pengesahan Perda Tata Cara Pengakuan Masyarakat Adat itu.

 

Dalam pertemuan itu, Sarma Hutajulu, salah seorang wakil ketua DPD PDI-P menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) itu diusulkan salah satunya oleh PDI-P tahun 2018, ketika dirinya masih menjabat sebagai ketua Komisi A. “Kita punya beban moral untuk memastikan perda ini bisa disahkan tahun ini, apalagi dengan melihat banyaknya konflik terkait tanah dan masyarakat adat di propinsi ini.” ujarnya.

 

Djarot Saiful Hidayat, yang juga anggota komisi II DPR RI itu menambahkan Sumatera Utara disatu sisi adalah provinsi paling kaya dengan adat istiadat, namun justru salah satu wilayah dengan konflik tanah terbesar di Indonesia, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mempercepat pengesahan perda itu. Adat istiadat tidak hanya mengenal kepemilikan pribadi, tetapi kepemilikan kolektif, ini yang juga harus dihormati, paparnya.

 

Salah satu anggota koalisi, Saurlin Siagian, ketua Hutan Rakyat Institute (HARI), menyampaikan bahwa perda di level provinsi ini penting untuk memayungi komunitas adat di berbagai kabupaten dan lintas kabupaten yang masih kesulitan mendapatkan pengakuan di level kabupaten. Contohnya seperti kasus masyarakat Sihaporas di Simalungun yang begitu sulit diakui karena secara administrasi Indonesia berada di wilayah Simalungun, meskipun secara historis sudah menguasai lahan dan hutan adat di lokasi itu lebih dari 300 tahun sebelum Indonesia merdeka.

 

Sebelumnya, koalisi telah bertemu dengan ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting, tanggal 4 Agustus. Dalam pertemuan itu Baskami Ginting, didampingi oleh Jonpianus Taripar Hutabarat dari komisi A, menyampaikan komitmennya untuk mengesahkan ranperda tersebut. “Saya heran dengan ranperda yang penting ini, karena sudah sangat lama dan belum disahkan. Saya berharap ini bisa disahkan tahun ini,”Janjinya kepada belasan orang dari koalisi masyarakat sipil.

 

Audiensi di kantor DPD PDI-P itu mendapat apresiasi dari belasan anggota koalisi masyarakat sipil yang hadir antara lain  dari BPRPI, HARI, WALHISU, Yapidi, dan Bakumsu. Alfi Syahrin, Ketua Umum BPRPI, salah satu organisasi adat tertua di Indonesia, menyampaikan apresiasinya atas sikap PDIP untuk mendukung perjuangan mereka menuju pengakuan masyarakat adat. Saya kira ranperda ini sudah lengkap, karena sudah ada draf ranperda dan naskah akademiknya, tambahnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDID