Medan, BAKUMSU- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut 2 izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Surya Kencana Pertiwi Tambang dengan konsesi seluas 39.550 hektar dan PT Panca Karya Prima dengan konsesi seluas 31.070 hektar. Sehingga, total seluruh kedua izin usaha pertambangan eksplorasi emas yang dicabut seluas 70.620 hektar. Diperkirakan, sekitar 80 persen konsesi perusahaan masuk kawasan hutan Tapanuli Utara, Sumut.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Sumut Zubaidi Ahmad, Kamis (28/9) membenarkan adanya pencabutan izin usaha pertambangan terhadap 2 perusahaan tambang tersebut. Zubaidi menjelaskan banyak izin bermasalah saat wewenang ada di kabupaten. Kawasan hutan pun bisa masuk areal konsesi tambang. Oleh karenanya, pihaknya akan terus mendata tambang yang bermasalah.
Kedua izin usaha pertambangan dicabut melalui Keputusan Gubernur Sumut Nomor : 671/446/DPMPPTSP/5/VII/2017 dan Nomor : 671/445/DPMPPTSP/5/VII/2017 pada 5 Juli 2017 berdasarkan hasil review tim join monitoring bersama, antara Dinas ESDM Sumut dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumut.
Zubaidi menambahkan bahwa ternyata kedua perusahaan tersebut berada di kawasan hutan setelah tim gabungan dari Dinas ESDM Sumut dan Walhi Sumut melakukan peninjauan lokasi pertambangan. Tim join monitoring menemukan sekitar 80 persen areal konsesi kedua perusahaan itu berada di kawasan hutan. “Untuk saat ini, tim juga akan melakukan investigasi langsung ke lapangan terhadap 3 IUP yang masih aktif, yang ada di Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, dan Labuhanbatu Utara,” tambahnya.
Menyikapi pencabutan dua izin pertambangan ini, Direktur Eksekutif Walhi Sumut Dana Tarigan, sangat mendukung dan memberi apresiasi terhadap kebijakan Pemprov. Sumut. Menurut Dana, untuk menyelamatkan kawasan hutan di Sumut, Pemprov harus segera memoratorium IUP yang wilayahnya berada berada dalam kawasan hutan. Banyak izin pertambangan berada di kawasan hutan dan wilayah penyangga hutan sehingga mengancam kehidupan masyarakat desa sekitarnya.
Pemerintah kabupaten dan kota mengeluarkan izin pertambangan dengan pertimbangan kedekatan politik atau kekerabatan. “Izin pertambangan juga diperjualbelikan kepala daerah sehingga banyak izin yang bermaslah,” tuturnya. (Lasron).