Lompat ke konten
Home » Pemerintah Humbahas Segera Mengakui dan Melindungi Hak Masyarakat Hukum Adat Pandumaan-Sipituhuta

Pemerintah Humbahas Segera Mengakui dan Melindungi Hak Masyarakat Hukum Adat Pandumaan-Sipituhuta

Medan, Bakumsu, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan akan menyelesaikan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Pandumaan-Sipituhuta. Pemerintah berkomitmen untuk segera menyampaikan ranperda kepada anggota Legislatif Humbahas.

Pertemuan di Kantor Bupati Humbahas, Selasa (18/04), yang diinisiasi oleh Pemkab. Humbahas dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Drs. Tonny Sihombing M. IP, Kabag Hukum Pemkab Humbahas, Camat Pollung Hanaya Simamora, Kepala Desa Pandumaan, Kepala Desa Sipituhuta, Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Humbahas, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Humbahas, Komnas HAM Sandra Moniaga, Akademisi Rikardo Simarmata, KSPPM, dan BAKUMSU membahas tentang penyelesaian Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Pandumaan-Sipituhuta.

Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM, Rikardo Simarmata (Akademisi), KSPPM dan BAKUMSU selaku pendamping dan pegiat masyarakat hukum adat Pandumaan-Sipituhuta, memberikan masukan terhadap ranperda yang sudah disusun oleh Pemkab. Humbahas.

Menurut Rikardo Simarmata karena ini soal pengakuan Masyarakat Adat dimana subjeknya masyarakat (hukum) adat. Diakui karena dinilai sudah memenuhi kriteria atau unsur masyarakat (hukum) adat. Kelengkapan subjeknya seperti apa, wilayah adat, termasuk hak-hak perorangan dan kelompok atas Sumber daya alam yang terdapat dalam wilayah adat. Lalu lembaga adat dan hukum adatnya. Hal-hal ini yang penting diatur dalam perda terserbut nantinya. Secara umum beliau mengapresiasi pemkab Humbahas yang menginisiasi pembentukan perda pengakuan dan perlindungan Masyarakat (hukum) adat.

Senada sebagaimana yang disampaikan Komnas HAM bahwa Pembentukan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Pandumaan Sipituhuta ini harus segera dilaksanakan karena ini juga rekomendasi dari hasil Inkuiri Nasional yang dilakukan Komnas HAM tahun 2012 lalu. Bahwa ini merupakan jawaban dari penyelesaian konflik yang berkepanjangan di dua desa tersebut yakni Pandumaan dan Sipituhuta dengan PT.Toba Pulp Lestari. Komnas HAM sangat mendukung pembuatan perda tersebut. (Lasron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDID