Lompat ke konten

Pemkab Deli Serdang Janji Tidak Proses Izin PT Nirvana Selama Sengketa Berlangsung

Deli Serdang, 30 April 2025, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) akhirnya merespon aksi masyarakat desa Rambung Baru dan Bingkawan yang tergabung dalam Kelompok Tani Lau Lepar Tengah. Masyarakat mendesak pihak kabupaten Deli Serdang dalam hal ini Bupati atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Nirvana Memorial Nusantara. 

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Bupati Deli Serdang tidak dihadiri langsung oleh Bupati karena menghadiri pembukaan MTQ di Galang, namun diwakili oleh dua dinas teknis. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat yang didampingi oleh Bakumsu sebagai kuasa hukum, menyampaikan bahwa Pemkab Deli Serdang telah lalai membiarkan PT Nirvana beroperasi tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, PT Nirvana diduga kuat telah melakukan berbagai pelanggaran serius, seperti manipulasi dokumen, pembuatan sertifikat tanah palsu, dan perampasan tanah warga.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Pemkab menyampaikan tiga poin komitmen:

  1. Pemkab tidak akan memproses izin bangunan PT Nirvana selama sengketa masih berlangsung.
  2. Satpol PP akan melakukan penindakan tegas jika masih ditemukan aktivitas perusahaan selama masa penyegelan.
  3. Pemkab akan segera mengundang masyarakat, BPN, kepala desa, dan pihak terkait lainnya untuk membahas penyelesaian sengketa secara terbuka.

Kelompok Tani Lau Lepar Tengah tetap menyatakan tuntutan tegas: Pemkab Deli Serdang tidak boleh menerbitkan izin apa pun kepada PT Nirvana, dan harus mengambil sikap keberpihakan pada masyarakat yang selama ini menjadi korban intimidasi dan perampasan tanah.

Audo Sinaga, kuasa hukum masyarakat dari Bakumsu, menyatakan “Respon mereka baru muncul karena ada tekanan dari aksi massa. Penundaan izin saja belum cukup. Pemkab harus melakukan audit menyeluruh terhadap operasional PT Nirvana.”

Ia juga menambahkan, “Kasus ini sudah kami laporkan ke Satgas Mafia Tanah. Bahkan Mabes Polri telah merilis nama-nama pelaku. Tapi sampai hari ini, para pelaku belum juga ditangkap. Ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum terhadap mafia tanah.”

“Kami meminta Pemkab berpihak pada masyarakat. Jangan biarkan rakyat terus dirugikan. Kepada pihak yang sudah sempat bertransaksi dengan PT Nirvana, kami imbau untuk membatalkan tindak lanjutnya. Tanah itu adalah milik masyarakat, dan PT Nirvana tidak memiliki IMB. Operasional mereka ilegal. Tutup PT Nirvana.

Bengkel Sinuhaji, Ketua Kelompok Tani Lau Lepar Tengah, menyatakan, “Kami hanya ingin hak kami kembali. Tanah itu milik kami, tapi selama ini diambil paksa dan dijual ke orang lain. Kami minta Pemkab jangan tutup mata. Jangan lagi kasih izin ke PT Nirvana. Sudah cukup masyarakat ditindas.”

Narahubung:

Audo Sinaga (081363272815)

Penguatan Hukum dan HAM Untuk Mencapai Keadilan Sosial dan Ekologi

bakumsu@indo.net.id

BAKUMSU

Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara

Jalan Bunga Kenanga No. 11 D,

Kelurahan Padang Bulan Selayang II

Kecamatan Medan Selayang, Medan 20156

id_IDID