(Parongil,5/11/2018) Erwin Saputra Siburian didampingi oleh Penasihat hukumnya Jeffrianto Sihotang dan Roy Marsen dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), mendatangi kantor kepolisian resort Dairi memenuhi panggilan kepolisian resort Dairi untuk memberikan keterangan maupun klarifikasi atas informasi mengenai dugaan penyalahgunaan dana BOS SMK Negri 1 Siempat Nempu Hilir.
Sebelumnya Erwin Saputra Siburian juga telah melaporkan kepala sekolah SMK N 1 Siempat Nempu Hilir ke Polsek Bunturaja atas dugaan tindak pidana pemalsuan tandatangan.
Selain Erwin yang merupakan mantan Bendahara SMK N 1 Siempat Nempu Hilir, Kepolisian Resort Dairi juga meminta keterangan dari Dormaida Br. Sihotang yang merupakan salah satu orangtua siswa di sekolah tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Erwin dan Ibu Dormaida ini polisi akan menentukan apakah kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS tersebut akan dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU Tipikor, penyalahgunaan anggaran diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 (Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 20 Tahun 2001TentangPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)