Lompat ke konten

Persengkongkolan Jahat antara KESDM (Kementerian Energi Sumber Daya Mineral) dan PT DPM: “Menyembuyikan Data Tambang di Zona Gempa “

Juni 2022

Kamis , 30 juni 2022, Sejumlah perwakilan masyarakat di sekitar tambang bersama Pemuda Dairi, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia  (GMKI), Mahasiswa Dairi, Petrasa dan YDPK melakukan aksi di kantor DPRD dan Kantor Bupati untuk menyampaikan aspirasi atas ketertutupan informasi data tambang PT DPM. Dan tidak ada satupun baik DPRD dan Bupati menjumpai perwakilan warga Dairi. Aksi teaterikal yang dibawakan pemuda dan beberapa perempuan ini menceritakan bahwa tanah, air adalah sumber kehidupan dan nafas warga, kami melihat pemerintah menjadi sahabat mesra perusahaan. Selama ini kami hidup tenang dengan bertani, mengambil hasil panen, namun tiba tiba kedamaian dan ketenangan kami diusik oleh DPM yang akan menambang dikampung kami, mereka sungguh tertutup, kami tidak tahu mereka akan menambang dimana?, sampai kemana?, didesa mana?, berapa lama?, apa yang akan di tambang?, apa dampak bagi warga sekitar?, sungguh mengerikan.

Kami sudah meminta informasi dari pemerintah bagaimana DPM akan bekerja ke depan, namun ESDM menghadang suara kami. Bupati dan DPRD juga tidak memperdulikan pengaduan dan keluhan kami, kami semakin khawatir dengan masa depan dan nasib kami karena tidak ada pengurus daerah yang mau mendengar kami. Kami berjuang untuk masa depan Dairi, keselamatan Dairi, kampung kami, tanah kami, air kami dan hasil pertanian kami. Semoga Majelis hakim di PTUN Jakarta  memberikan putusan yang adil, benar dan berpihak untuk warga Dairi.

Aksi bentang spanduk ini bertujuan untuk mengkampanyekan betapa KESDM (Kementerian Energi Sumber Daya Mineral) berusaha menyembunyikan data tambang KK Renegosiasi Nomor 272.K/30/D/DJB/2018dan izin produksi PT DPM. Sejak Agustus 2019, Serly Siahaan, salah satu perwakilan masyarakat Dairi mengajukan keterbukaan informasi ke Komisi informasi Publik (KIP), dua tahun kemudian baru direspon oleh Komisi Informasi Publik (KIP). Tepatnya, tanggal 20 Januari 2022 yang lalu, majelis hakim Komisi Informasi Publik, memutuskan bahwa: Putusan KIP tersebut mewajibkan Kementerian ESDM membuka salinan dokumen Kontrak Karya Hasil Renegosiasi Terbaru dan Salinan SK Kontrak Karya Nomor 272.K/30/D/DJB/2018 beserta dokumen pendukung milik PT. Dairi Prima Mineral (DPM).Alih-alih membuka data dokumen tambang yang diwajibkan melalui Putusan KIP tersebut, Kementerian ESDM melalui kuasa hukumnya justru mengajukan keberatan (banding) terhadap putusan KIP tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada pada tanggal 16 Februari 2022 yang lalu. Sudah ada 6 kali sidang, dan akan diakhiri dengan putusan yang telah ditetapkan Majelis Hakim pada hari Selasa 5 Juli 2022 mendatang, pukul 11.00 Wib secara Electronik- Court (E-Court). Harapan warga Dairi agar majelis hakim di PTUN Jakarta dapat memberikan putusan yang adil, independent, objektif dan profesional karena menyangkut keselamatan ratusan ribu warga Dairi.

Sementara fakta di lapangan, DPM selama ini sudah banyak beraktivitas di lapangan seperti membangun gudang handak, pembangunan mulut terowongan, serta pengujian stone colum di bendungan limbah Juni-Juli tahun 2021 yang lalu. Tahun 2012 yang lalu, dimasa eksplorasi, tambang timah dan seng ini, disekitar pegunungan Sikalombun, aktivitas pengeboran menyebabkan kebocoran limbah yang menewaskan ikan mas beberapa warga desa Bongkaras. Tahun 2018 yang lalu, warga desa ini kembali diterjang banjir bandang yang diduga juga akibat aktivitas pengeboran PT DPM. 6 warga tewas, seketika,  satu diantaranya tidak ditemukan sampai hari ini.

 

Persengkokolan jahat antara KESDM dan DPM ini menunjukan bahwa EDSM tidak menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan komitmen internasional sebagai anggota Extractive Industry Transparency Initiative (EITI) yang justru pelaksanaannya ada di KESDM. Perjanjian internasonal ini menegaskan bahwa Konferensi EITI Global di Paris, tahun 2019 yang lalu menyepakati bahwa kontrak di sektor ekstraktif wajib dibuka. Hal ini berarti seluruh negara pelaksana termasuk Indonesia wajib melaksanakan kesepakatan tersebut. ’Ketidakterbukaan informasi yang dilakukan ESDM ini menunjukkan kemunduran negara dan lebih mementingkan Investasi daripada keselamatan warga dengan menutup informasi tambang PT DPM yang tentu berdampak baik kepada lingkungan, sosial, ekonomi, budaya, kesediaan air dan keberlanjutan ruang hidup warga ke depan berkaca dari daya rusak tambang yang menyumbang pada bencana ekologis dengan daya rusak lintas generasi. .

Perjuangan warga Dairi untuk mendapatkan keterbukaan Kontrak Karya Hasil Renegosiasi Terbaru dan Salinan SK Kontrak Karya Nomor 272.K/30/D/DJB/2018 merupakan perjuangan hak azasi manusia yang sudah dijamin dan diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU HAM No. 39 tahun 1999 dan UU Keterbukaan Informasi Publik No 14 tahun 2008. Sehingga tidak ada alasan bagi ESDM untuk menyembunyikan atau menutup-nutupi data tambang PT DPM.

Salah satu aktivitas pembangunan Gudang bahan peledak dibangun hanya berjarak 50.64 meter dari pemukiman dan perladangan warga. Dan Sesuai rapat Draft Amdal tahun 27 Mei 2021 yang lalu, Gudang handak ini seharusnya sudah harus pindah ke kawasan IPPKH sejak Desember tahun 2021 yang lalu. Namun fakta dilapangan hingga berita ini diturunkan,  gudang bahan peledak PT DPM masih berada di APL (Area Penggunaan Lain) sehingga tidak sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan  Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang di terbitkan oleh Kementerian Kehutanan RI pada tahun 2012 yang lalu. Sesuai papan informasi dekat gudang bahan peledak, menunjukkan di dalamnya ada beberapa bahan seperti bahan Amunium Nitrat dengan kapasitas 100 (seratus) Ton, Detonator 20.000 (dua puluh ribu) Pcs dan  Dinamit 5.000 (lima ribu) Kilogram (Kg) . Bisa kita bayangkan jika bahan ini meledak, apa yang terjadi?  karena sangat dekat dengan pemukiman warga.

Spanduk dengan pesan “Kontrak Karya adalah Dokumen Terbuka untuk Publik, Mohon majelis hakim PTUN Jakarta memberikan keadilan bagi warga Dairi. Pemenuhan hak memperoleh informasi bagi rakyat Dairi dikuatkan dalam putusan Komisi informasi Pusat (KIP) No 039/VIII/KIP-PS-A-2019 tanggal 20 Januari 2022 dan Surat Komnas Ham No 373/AC-PMT/IV/2022. Perlu kami sampaikan kepada publik dan rekan -rekan media bahwa sampai hari ini PT DPM belum mendapatkan Izin Lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) berdasarkan surat No S.384/PDULK/PAU/PLA.4/5/2022 tertanggal 25 Mei 202 yang lalu.

 

#Dairi Memanggil#

#Warga Dairi berhak Tahu data Tambang#

#Buka Data Tambang PT DPM#

#Kejahatan Tambang dimulai dari Ketertutupan Informasi#

Narahubung:

Monika Siregar                              : 082362162928

Duad Sihombing                             : 085262459996

Gerson Tampubolon                     : 081373612085

Penguatan Hukum dan HAM Untuk Mencapai Keadilan Sosial dan Ekologi

bakumsu@indo.net.id

BAKUMSU

Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara

Jalan Bunga Kenanga No. 11 D,

Kelurahan Padang Bulan Selayang II

Kecamatan Medan Selayang, Medan 20156

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDID