Lompat ke konten

Pesan untuk Majelis Hakim PTUN Jakarta: Tiada Keadilan Tanpa Keterbukaan Informasi Data Tambang

Juni 2022

Sidang banding oleh Kementerian ESDM atas putusan KIP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan diputus pada tanggal 5 dan 6 Juli 2022, setelah melalui 6 kali persidangan. Pengajuan banding oleh Kementerian ESDM tersebut merupakan langkah konyol dari pemerintah karena memilih terus menutupi informasi data tambang.
Sebelumnya pada 20 Januari 2022, Majelis Hakim Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) membacakan putusan perkara Nomor : 025/XI/KIP-PS-A/2020, dan putusan perkara Nomor : 039/VIII/KIP-PS-A-2019. Putusan KIP tersebut mewajibkan Kementerian ESDM membuka kepada publik dokumen perjanjian 5 korporasi pemegang PKP2B yaitu PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin, PT Berau Coal (BC), PT Multi Harapan Utama (MHU), dan PT Kideco Jaya Agung; dan salinan kontrak karya dari PT Dairi Prima Coal (DPM).
Selama enam kali proses persidangan, pihak Kementerian ESDM tetap bersikeras menganggap bahwa informasi Kontrak Karya PT Dairi Prima Mineral dan Dokumen PKP2B PT Arutmin, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Berau Coal, PT Kideco Jaya Agung, PT Multi Harapan Utama (MHU) merupakan informasi yang harus ditutup. Selama proses persidangan, Kementerian ESDM menunjukkan beberapa bukti, tapi
bukti yang diajukan Kementerian ESDM mengatakan bahwa informasi tambang adalah data yang harus dibuka.
“Selama dalam persidangan pihak Kementerian ESDM selalu berdalih bahwa informasi yang dimohonkan oleh warga merupakan informasi yang dikecualikan sehingga harus tertutup. Tentu dalil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) tersebut keliru dan menyesatkan. Padahal hal ini menyangkut keselamatan lingkungan hidup dan warga di Dairi, Sumatera Utara dan Kalimantan Timur. Sebaliknya dalil dan argumentasi dari pihak warga menunjukkan bahwa dokumen Kontrak Karya dan PKP2B merupakan informasi publik yang bersifat terbuka, sebab hal ini merupakan hak asasi warga negara yang dijamin dalam UUD 1945, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008,” ujar Judianto Simanjuntak dari tim hukum gugatan sengketa informasi warga.
Usaha pertambangan dalam bentuk apapun merupakan bentuk usaha yang memiliki dampak bagi lingkungan dan kehidupan makhluk hidup di atasnya. Untuk itu, sudah seharusnya warga Dairi dan Kalimantan Timur berhak tahu atas dokumen 6 perusahaan tambang yang disengketakan.
“Sekuat apapun PT KPC, dia adalah tamu di tanah kami. Seharusnya seorang tamu jangan kelewat kurang ajar, sebelum tuan rumah di tanah ini tidak ramah lagi. Kami sudah mengalami dampak buruk dan akan berlangsung jangka panjang. Perusahaan tambang sudah membuat kami menderita, jangan menyerobot lahan kami secara semena-mena,” kata M. Rafiq, warga Desa Sepaso, Kutai Timur.

“Banjir, jalan longsor, dan sungai yang rusak adalah ancaman nyata yang sedang terjadi saat ini. Kontribusi tambang dalam kerusakan lingkungan dan ruang hidup semakin lama semakin mengerikan,” ungkap Nur Aziza, warga Sangatta, Kutai Timur.
“Warga Dairi telah melalui proses panjang untuk mendapatkan informasi seputar tambang PT Dairi Prima Mineral. KIP sudah membantu agar warga mendapatkan hak atas informasi dengan memenangkan permohonan kami. Namun sangat disayangkan, Kementerian ESDM justru mengajukan banding di PTUN. PT DPM telah melakukan banyak aktivitas di tanah Dairi, tapi warga tidak mendapatkan informasi apapun atas aktivitas pertambangan tersebut. Padahal pertambangan sudah mengganggu aktivitas masyarakat, banyak pertanian sudah terganggu, termasuk sumber air. Sesama warga juga terjadi konflik horizontal,” tutur Serly Siahaan, warga Dairi, Sumatera Utara.
Kementerian ESDM seharusnya tidak mengajukan banding atas kemenangan warga pada gugatan sengketa informasi data tambang. Gugatan warga di Komisi Informasi Publik (KIP) berangkat dari proses yang bermasalah dan koruptif di pemerintahan. Warga yang menolak keberadaan tambang di wilayahnya selalu diminta untuk mengajukan gugatan hukum. Alih-alih memenuhi hasil gugatan sengketa informasi publik yang dimenangkan warga, pemerintah malah mengajukan banding, “Langkah pemerintah yang menutup rapat dokumen perusahaan tambang, hingga tak mematuhi putusan hukum atas sengketa informasi yang dimenangkan warga, menunjukkan betapa menguatnya konflik kepentingan antara pemerintah dan korporasi.
Dan, hal itu menambah daftar keistimewaan bagi korporasi tambang, setelah sebelumnya berhasil mengesahkan revisi UU Minerba dan UU Cipta Kerja, serta sejumlah insentif lainnya. Dengan demikian, pemerintah, tidak sedang bekerja melayani rakyat, melainkan mengabdi bagi korporasi tambang yang, sebagian pemiliknya memiliki relasi politik dan ekonomi yang kuat dengan otoritas kekuasaan,” ujar Melky Nahar, Koordinator JATAM Nasional.
Perilaku Kementerian ESDM yang mengajukan banding ke PTUN Jakarta berkebalikan dengan pernyataan Presiden Jokowi yang berkali-kali menyebut bahwa Indonesia akan serius melakukan transisi energi. Keputusan banding Majelis Hakim PTUN akan menjadi sinyal tentang keseriusan pemerintah dalam menjalankan transisi energi.
“Kementerian ESDM dan Presidennya sangat bertolak belakang. Terkait informasi publik, warga mencoba menyelamatkan ruang hidup dengan mengakses informasi data tambang, Majelis Hakim harus menjamin terwujudnya keadilan dan partisipasi publik, karena yang kita lihat sekarang, masyarakat selalu dijauhkan dari akses terhadap keadilan dan partisipasi. Di Kalimantan Timur, ada warga yang buka pintu belakang
rumah langsung tambang, tapi untuk mendapatkan informasi pertambangan itu, Ia harus pergi ke Jakarta. Berkaitan dengan pertemuan G20, Pemerintah Indonesia mengatakan akan serius melakukan transisi energi. Namun kenyataannya sampai sekarang, tambang masih menjadi panglima besar dalam energi di Indonesia. Keputusan PTUN nanti akan menjawab sejauh mana komitmen Indonesia dalam transisi energi,” ungkap Sarah Agustio, juru bicara #BersihkanIndonesia dari Trend Asia.
Tautan foto: https://s.id/DukunganDairiPTUN
Tautan Konferensi Pers: https://www.youtube.com/watch?v=5allHygkElo
Narahubung:
– Melky Nahar, Koordinator JATAM Nasional (+62813-1978-9181)
– Judianto Simanjuntak, Tim Hukum Gugatan Sengketa Informasi Warga
(+62857-7526-0228)
– Pradarma Rupang, JATAM Kaltim (+62852-5050-9899)
– Sarah Agustio, Juru Bicara #BersihkanIndonesia dari Trend Asia
(+62812-5556-726)

Penguatan Hukum dan HAM Untuk Mencapai Keadilan Sosial dan Ekologi

bakumsu@indo.net.id

BAKUMSU

Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara

Jalan Bunga Kenanga No. 11 D,

Kelurahan Padang Bulan Selayang II

Kecamatan Medan Selayang, Medan 20156

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDID