Potret Buram PT TPL di Kawasan Danau Toba Kekerasan, Kriminalisasi dan Diskriminasi Hukum
Pasca re-operasi di tahun 2002, PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) telah melahirkan rentetan peristiwa kekerasan, kriminalisasi dan diskriminasi hak-hak hukum (selanjutnya disebut diskriminasi hukum). Rangkaian kekerasan, kriminalisasi dan diskriminasi hukum sejalan dengan semakin kompleks dan meluasnya persoalan struktural yang disebabkan kehadiran PT TPL. Jika perusahaan pendahulunya PT Inti Indorayon Utama (PT IIU) diprotes dan akhirnya ditutup karena telah mengakibatkan kerusakan lingkungan dan bencana ekologi, hingga saat ini PT TPL malah menambah daftar hitam lagi, yakni konflik pertanahan dan kehutanan yang meluas hingga ke desa-desa dan wilayah adat.
Di dalam terminologi ilmu kriminologi dan ilmu Hukum Pidana kata “kriminalisasi” dapat diartikan sebagai penentuan suatu perilaku yang sebelumnya tidak dipandang sebagai suatu kejahatan menjadi suatu perbuatan yang dapat dipidana melalui langkah legislasi. Namun dalam pengertian populer sekarang ini, istilah “kriminalisasi” memiliki makna yang cenderung bersifat negatif. Istilah kriminalisasi biasanya digunakan untuk menunjuk pada proses penegakan hukum pidana yang dilakukan bukan untuk tujuan penegakan hukum pidana itu sendiri.
Merujuk pada pengertian terakhir tersebut, maka setidaknya tindakan kriminalisasi biasanya dapat dikenali dari beberapa indikator. Pertama, adanya ketidakwajaran proses penanganan perkara, termasuk adanya diskriminasi dalam penanganan perkara maupun keberpihakan yang berlebihan atau tidak wajar kepada pelapor. Kedua, penggunaan pasal-pasal pidana yang berlebihan, atau tidak tepat dengan peristiwa yang digambarkan, terutama pasal-pasal yang dapat dikenakan penahanan. Ketiga, penggunaan upaya paksa yang berlebihan, ada kekerasan dalam proses hukum. Keempat, adanya kesengajaan untuk tidak mempercepat penanganan
perkara atau undue delay. Kelima, ketidakwajaran siapa yang menjadi pelapor tindak pidana.
Namun, untuk kepentingan teknis penulisan kajian ini, penulis mengelompokkan ulang kelima indikator tersebut ke dalam 3 dimensi yang saling terkait yakni kekerasan, kriminalisasi dan diskriminasi hak-hak hukum (selanjutnya disebut diskriminasi hukum, ditambah rekayasa kasus sebagai indikator keenam.
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Sumatera Utara BAKUMSU merupakan salah satu lembaga yang fokus pada isu perlindungan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). BAKUMSU terlibat di dalam pemastian pemenuhan hak-hak hukum korban kekerasan, kriminalisasi dan diskriminasi hukum di KDT, terkhusus dalam kaitannya dengan kehadiran PT TPL sejak lebih dari 2 dasawarsa terakhir. Kajian ini mencoba menghimpun dan menyajikan fakta-fakta mengenai kekerasan, kriminalisasi dan diskriminasi akibat re-operasi PT TPL pada tahun 2002.
Fakta-fakta yang disajikan di dalam dokumen ini sebagian besar berasal dari catatan-catatan pendampingan hukum yang dilakukan baik secara sendiri maupun bersama lembaga mitra dan jaringan dalam kurun waktu 2002 sampai 2021. Selain itu, dilakukan penelusuran dari berbagai sumber berita.