Lompat ke konten
Home » Press Release: TOLAK RKUHP

Press Release: TOLAK RKUHP

ilustrasi-revisi-kuhp

Rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang memuat banyak permasalahan dan telah menuai berbagai kritik dari berbagai elemen masyarakat. Kiranya perlu disikapi sebagai masukan bagi pemerintah dan DPR. Hal ini dikarenakan RKUHP baru tersebut berpotensi membungkam hak-hak warga negara. DPR dan Pemerintah hendaknya hati-hati dan tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP ini, mengingat hal-hal yang diatur dalam UU ini sangat luas dan akan mengikat seluruh warga negara dalam upaya penegakan hukum dan ketertiban masyarakat.

Dalam kerangka pembaharuan hukum, khususnya  KUHP sebagai hukum nasional menggantikan KUHP lama (warisan Kolonial), KUHP baru diharapkan sebagai hukum yang menghargai Hak Asasi Manusia (HAM). KHUP baru selayaknya merupakan seperangkat hukum negara merdeka dan demoktais, jangan hanya bagian  upaya menghilangkan hukum warisan kolonial. Sebagai hukum RKUHP hendaknya dibuat dan disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek kehidupan kemasyarakatan termasuk kultur dan adat istiadat yang hidup dalam masyarakat. RKUHP harus menjadi pembaharuan hukum dan tidak mengacaukan sistem penegakan hukum, khususnya menyangkut pasal-pasal kontroversi dan rumusan-rumusan yang berpotensi menimbulkan kriminalisasi.

Perhimpunan Lembaga Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) sebagai sebuah lembaga yang konsern dalam perjuangan demokrasi, penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia memberi catatan  dan menolak atas RKUHP ini atara lain:

1.      Memasukkan tindak pidana korupsi ke dalam KUHP adalah suatu kemunduran, karena tindak pidana korupsi akan menjadi tindak pidana umum yang sebelumnya tindak pidana khusus. Selain itu korupsi akan menjadi tindak pidana biasa padahal tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa. RKUHP ini juga tentu akan mereduksi berbagai UU yang sudah ada seperti UU KPK, UU TIPIKOR dan UU Pengadilan TIPIKOR.

2.      Berbagai kriminalisasi baru dan ancaman pidananya patut dikaji ulang khususnya pengaturan pasal perzinahan dan samen leven.  Hal ini berkaitan dengan akses masyarakat yang tidak memiliki dokumen dan pencatatan perkawinan. Mengkriminalisasi rakyat atas nama rezim administrasi adalah merupakan tindakan kesewenang-wenangan pengusa atas nama hukum.

3.      RKUHP berpotensi menjadi bagian produk politik yang mengancam kebebasan berdemokrasi dan berekspresi dengan menghadirkan kembali pasal kolonial yang bertentangan dengan konstitusi terkait pasal-pasal penghinaan terhadap Presiden dan pejabat negara. Pemuatan pasal ini merupakan kemunduran dalam berdemokrasi.

Berbagai catatan permasalahan dalam RKUHP tersebut dengan ini kami menyatakan dan menuntut Presiden Joko Widodo dan DPR agar:

  1. Menghentikan proses pengesahan RKUHP karena tidak sesuai dengan semangat reformasi dan semangat Negara merdeka.
  2. Membahas ulang RKUHP dengan mengedepankan aspek kehidupan, kulktur masyarakat Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDID