Lompat ke konten

Seperempat Abad Bakumsu:
Jalan Panjang Gerakan Rakyat

Bencana ekologis yang melanda berbagai wilayah di Sumatera bukanlah peristiwa alam yang berdiri sendiri. Banjir bandang, longsor, dan krisis ekologis yang berulang adalah akumulasi dari keputusan politik dan tata kelola sumber daya alam yang mengabaikan keadilan agraria. Di Sumatera Utara, bencana dan konflik agraria berjalan beriringan, saling menguatkan, saling melukai.

Ketika hujan deras mengguyur kawasan hulu, air tak lagi tertahan oleh hutan. Sungai meluap, ribuan warga mati mengenaskan, ribuan desa tenggelam, ribuan warga kehilangan rumah serta mata pencaharian. Namun di balik bencana tersebut, terdapat sejarah panjang pembukaan hutan skala besar, konsesi tambang, perkebunan monokultur, dan proyek ekstraktif yang menyingkirkan rakyat dari ruang hidupnya. Walhi Sumut mengidentifikasi sejumlah perusahaan ekstraktif sebagai pihak yang berkontribusi memicu bencana di Sumatera Utara seperti PT. Toba Pulp Lestari, PT. Agincourt Resources, PT. North Sumatera Hydro Energy, PT. Pahae Julu Micro-Hydro Power, PT. SOL, Sago Nauli Plantation, PTPN III Batang Toru Estate. Hingga akhirnya tanah yang dulunya hidup kini dipaksa bekerja tanpa jeda dan akhirnya runtuh.

Bencana ini tak terlepas dari konflik agraria yang memperlihatkan ketimpangan struktural yang akut. Masyarakat adat dan petani berhadapan dengan korporasi yang mengantongi izin. Tanah adat diklaim sebagai hutan negara, lalu negara seenaknya memberikan izin kepada korporasi atas nama investasi. Ketika warga mempertahankan tanahnya, mereka berhadapan dengan kriminalisasi dan ketika bencana datang, mereka ditinggalkan tanpa perlindungan yang memadai.

Ironisnya, wilayah-wilayah dengan konflik agraria yang kronis justru menjadi kawasan yang paling rentan bencana. Deforestasi, alih fungsi lahan, dan tata ruang yang abai terhadap ekologi telah merusak sistem penyangga alam. Negara hadir memberikan izin, namun absen saat daya dukung runtuh. Akibatnya korban berlipat, tanahnya dirampas, lalu diterjang bencana.
Editorial ini menegaskan bahwa bencana di Sumatera tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan darurat dan bantuan kemanusiaan. Tanpa menyentuh akar persoalan – ketimpangan penguasaan tanah, Konflik agraria yang dibiarkan, dan impunitas korporasi perusak lingkungan – bencana akan terus berulang.

Oleh karena itu, pemerintah harus berani melakukan koreksi mendasar, mengevaluasi dan mencabut izin-izin perusahaan yang bermasalah, menyelesaikan konflik agraria secara adil, mengakui dan melindungi hak masyarakat adat, serta menempatkan keselamatan rakyat dan keberlanjutan ekologi di atas kepentingan investasi.
Bencana ini adalah peringatan keras. Alam sedang bersuara dan rakyat telah lama menjerit. Negara tidak lagi bisa bersembunyi di balik narasi bencana alam. Pertanyaannya kini apakah negara masih akan menutup telinga?

Penguatan Hukum dan HAM Untuk Mencapai Keadilan Sosial dan Ekologi

bakumsu@indo.net.id

BAKUMSU

Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara

Jalan Bunga Kenanga No. 11 D,

Kelurahan Padang Bulan Selayang II

Kecamatan Medan Selayang, Medan 20156

id_IDID