Siaran Pers
Diskusi Publik Bakumsu Soroti Ancaman KUHP dan KUHAP Baru terhadap Kebebasan Sipil dan Pejuang HAM
MEDAN, 15 Maret 2026 – Perhimpunan Bantuan Hukum Sumatera Utara (Bakumsu) telah menggelar kegiatan Diskusi dan Buka Bersama (Bukber) dengan tema “KUHP dan KUHAP Baru: Reformasi Hukum atau Ancaman Baru bagi Kebebasan Sipil?” pada hari Jumat, 13 Maret 2026. Kegiatan yang bertempat di kantor Bakumsu ini menghadirkan Dr. Panca Sarjana Putra, S.H., M.H., seorang akademisi hukum, serta Audo Sinaga selaku Praktisi Hukum Bakumsu, untuk mengkaji potensi kriminalisasi di balik regulasi pidana baru yang mulai berlaku penuh pada tahun 2026.
Dalam paparannya, Dr. Panca Sarjana Putra menyoroti adanya paradoks dalam pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia. Secara normatif, teks KUHP baru tampak progresif karena mengadopsi keadilan restoratif, namun secara praktik dan desain proseduralnya masih mempertahankan watak kolonial yang represif. Beliau menggarisbawahi bahaya dari kecenderungan overcriminalization (kriminalisasi berlebihan). Lebih lanjut, dipertahankannya pasal-pasal karet seperti pasal penghinaan presiden, berita bohong, hingga aturan terkait demonstrasi dinilai dapat memicu chilling effect—sebuah rasa takut yang membuat masyarakat enggan mengkritik kekuasaan, sehingga mempersempit ruang partisipasi publik dalam demokrasi. “Banyak pasal yang justru terkesan menghidupkan kembali pasal-pasal lama warisan kolonial yang represif,” tegas Dr. Panca Sarjana Putra, S.H., M.H.
Sejalan dengan kekhawatiran tersebut, Audo Sinaga membahas ancaman spesifik yang mengintai para pembela Hak Asasi Manusia (HAM) dan pejuang lingkungan. Ia menyoroti ironi di mana hukum pidana saat ini tampak lebih sibuk mengatur ekspresi, informasi, dan moral warga dibandingkan menghadapi kejahatan struktural, seperti korupsi, yang merugikan publik luas. Aturan seperti delik penyerangan kehormatan Presiden (Pasal 218 dan 219) dinilai sangat rentan menyasar pejuang lingkungan yang sering mengkritik Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berdampak pada kerusakan alam. Begitu pula dengan Pasal 240 terkait penghinaan lembaga negara, yang dapat menjerat aktivis ketika menyuarakan kelalaian kementerian dalam penegakan hukum lingkungan.
Audo mendorong para aktivis dan masyarakat sipil untuk menggunakan instrumen perlindungan Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). Upaya pembungkaman partisipasi publik melalui instrumen pidana dapat dimitigasi dengan mengacu pada payung hukum seperti Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pedoman Kejaksaan No. 8 Tahun 2022, yang secara khusus melindungi masyarakat saat memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat.
Melalui diskusi ini, Bakumsu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus merapatkan barisan dan kritis dalam merespons pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru. Perlindungan bagi warga negara yang menyuarakan kebenaran harus terus dikawal agar reformasi hukum tidak berubah wujud menjadi alat represi baru.
BAKUMSU
Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara
Jalan Bunga Kenanga No. 11 D,
Kelurahan Padang Bulan Selayang II
Kecamatan Medan Selayang, Medan 20156
Desain oleh : Robby Fibrianto Sirait
