Lompat ke konten
Home » Sidang Pembacaan Nota Pembelaan (Pleidoi) Kasus Kriminalisasi Mariana Dkk; Kelompok Tani Maju Bersama

Sidang Pembacaan Nota Pembelaan (Pleidoi) Kasus Kriminalisasi Mariana Dkk; Kelompok Tani Maju Bersama

“Dihukumnya seseorang yang tak bersalah merupakan urusan semua orang yang berpikir”

(La Bruyerre)

Hari ini tanggal 22 Maret 2020 Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sedang menyidangkan Perkara Pidana Register Nomor: 256/ Pid.B/2020/PN.Lbp atas nama Terdakwa-Terdakwa: Anggiat Sopar Pakpahan, Robert Sianturi, Mariana Br Tarigan dan Junaidi dengan tuduhan melanggar Pasal  170 ayat  (1) KUHP. Atas Tuduhan Jaksa tersebut sebagaimana dimuat dalam tuntutannya Penasehat Hukum para terdakwa menyampaikan Nota Pembelaannya (Pleidoi) sebagai berikut:

  1. Kami melihat kapasitas hukum (legal standing) dan klaim hak saksi pelapor (Suranta Tarigan) atas tanah tidak/belum jelas dan pasti, akan tetapi aparat penegak hukum tetap menerima dan menindaklanjuti laporan pidananya. Kapasitas hukumnya (legal standing), Suranta Tarigan mengaku sebagai kuasa dari 59 orang untuk menggugat hak atas tanah di Pengadilan, namun Surat Kuasanya tidak jelas dan tidak pernah ditunjukkan di persidangan dan juga tidak ada terlampir di berkas perkara (dalam Surat Tuntutan JPU tentang Bukti Surat tertulis Nihil). Surat Kuasa dari masyarakat 59 orang kepada Suranta Tarigan untuk mendirikan plang, juga tidak ada dan tidak pernah ditunjukkan di persidangan.
  2. Kedua, terkait klaim haknya, di atas areal tanah yang diklaim Suranta Tarigan faktanya banyak rumah warga masyarakat lain di luar Suranta Tarigan dan kawan-kawannya 59 orang dan gugatan Suranta Tarigan dan kawan-kawannya 59 orang tidak ada mengikutsertakan warga masyarakat lainnya yang secara feitelijk berada di areal tanah tersebut, melainkan hanya menggugat PTPN II dan BPN serta putusan perkara tersebut juga belum berkekuatan hukum tetap. Apa yang dilakukan oleh saksi pelapor (Suranta Tarigan) sendiri, yaitu memasang plang di tiga tempat di Gang Rasmi, desa Bangun Sari sebenarnya jelas merupakan perbuatan yang nyata-nyata meresahkan khalayak umum dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Akan tetapi dalam kasus ini justru laporan Suranta Tarigan terhadap terdakwa-terdakwa diterima dengan mudah oleh aparat penegak hukum.
  3. Dalam persidangan, keempat orang terdakwa menerangkan bahwa mereka mendapat tekanan dan paksaan pada saat proses pemeriksaan perkaranya di Penyidik. Terdakwa Anggiat Sopar Pakpahan dan terdakwa Robert Sianturi menerangkan bahwa mereka mendapat tekanan dan paksaan saat proses pemeriksaan di Penyidik. Terdakwa Mariana Tarigan sempat diancam akan ditahan dan ditembak oleh penyidik, tetapi terdakwa mengatakan dari pada suami saya mati di rumah sakit lebih bagus saya mati ditembak di Polres ini dan antarkan mayat saya ke rumah.Terdakwa Junaidi dipaksa untuk menandatangani BAP, jika tidak mau menandatangani maka terdakwa diancam akan dibenam oleh Penyidik. Bahkan terkait tekanan dan paksaan yang dialaminya, terdakwa Junaidi di hadapan persidangan meminta agar menghadirkan penyidik di persidangan, terdakwa siap untuk dipertemukan dengan penyidik.
  4. Kami berharap yang mulia Majelis Hakim kiranya bertindak cermat, obyektif dan imparsial dalam hal ini untuk memeriksa dan menilai fakta-fakta persidangan. Hal ini sesuai Pasal 183 KUHAP menyebutkan bahwa Hakim hanya dapat menjatuhkan pidana kepada seseorang apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
  5. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan, benar telah terjadi peristiwa perusakan dengan cara pencabutan plang di simpang Bultak dan Simpang dan simpang Marjanji oleh massa yang di dalam kerumunan massa tersebut ada keempat orang Terdakwa. Namun sangat diragukan keempat orang terdakwa secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang (dalam hal ini merusak dan mencabut plang)
  6. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa Anggiat Sopar Pakpahan berada di tengah-tengah rapat dan terlihat masih berbicara pada saat rapat, pada saat terjadi pencabutan plang di simpang Marjanji, terdakwa hanya terlihat di jalan (tidak mendekati plang) dan pada saat terdakwa Anggiat Sopar Pakpahan sampai di simpang Marjanji, plang di simpang Marjanji sudah tercabut.
  7. Terdakwa Robert Sianturi tidak ada menggoyang plang, sebagaimana kesaksian Nalom Siahaan dan Muhammad Yunus yang sempat berkomunikasi dengan Robert Sianturi. Dia hanya berdiri melihat keramaian massa di depan kedainya di sekitar simpang Marjanji.
  8. Terdakwa Mariana Tarigan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan hanya berteriak-teriak dan tidak mendekati plang. Terdakwa Mariana Tarigan dan Anggiat Sopar Pakpahan masih tinggal di tempat rapat di simpang Bultak, padahal sesampainya di simpang Marjanji saksi Nalom Siahaan menerangkan bahwa ia melihat plang yang ada di simpang Marjanji sudah tercabut dan tergeletak di pinggir jalan. Fakta ini jelas menunjukkan bahwa tidak mungkin Mariana Tarigan ikut merusak atau menggoyang plang di simpang Marjanji.
  9. Terdakwa Junaidi berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, tidak ada satupun saksi yang melihat terdakwa Junaidi merusak atau menggoyang plang. Di antara saksi-saksi yang melihat, hanya melihat Junaidi berdiri di pinggir jalan jauh dari plang dan becaknya digunakan oleh massa untuk mengangkat plang yang telah dicabut.

Berdasarkan hal tersebut jelas bahwa terdakwa Anggiat Sopar Pakpahan, Robert Sianturi, Mariana Tarigan dan Junaidi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana diatur dan diancam pidana oleh Pasal 170 ayat (1) KUHP. Oleh karena itu, kami Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan kiranya membebaskan terdakwa Anggiat Sopar Pakpahan, Robert Sianturi, Mariana Tarigan dan Junaidi dari tuntutan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDID