Lompat ke konten
Home » Sidang Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) Korban Gunungapi Sinabung terhadap Negara Indonesia

Sidang Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) Korban Gunungapi Sinabung terhadap Negara Indonesia

IMG_20180906_122755

Kamis (6/9/2018)-Kabanjahe, Sidang Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kabanjahe. Sidang pertama yang dilakukan ini untuk pemanggilan pihak tergugat dan juga pihak penggugat. Adapun pihak yang diajukan sebagai tergugat antara lain Pressiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Utara, Bupati Kabupaten Karo, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karo dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karo. Diantaranya yang tidak hadir adalah Presiden Republik Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Utara.

Sebelumnya pada tanggal 30 Juli 2018, masyarakat korban bencana erupsi gunungapi Sinabung bersama dengan Forum Advokasi Sinabung (FASI) melakukan pendaftaran gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Kabanjahe. Masyarakat meminta kejelasan pemerintah dalam penyelesaian penanggulangan bencana alam di gunungapi Sinabung. Ketidakjelasan dari penanganan penangulangan bencana tersebut tidak memulihkan kesenjangan yang terjadi di masyarakat. Maka masyarakat korban gunungapi Sinabung melalukan gugatan.

Sidang pertama yang tidak dihadiri oleh tergugat secara lengkap maka persidangan ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 11 Oktober 2018.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDID