Lompat ke konten

Soerak: Regulasi Mandek, Kriminalisasi Masyarakat Adat Makin Merajalela

Kasus Sorbatua Siallagan, seorang pria adat Batak Toba yang dipenjara selama 10 tahun karena mempertahankan tanah adatnya, telah memicu kemarahan dan keprihatinan publik. Kasus ini menjadi pengingat pahit tentang masih maraknya pelanggaran hak-hak masyarakat adat di Indonesia, dan mendesak perlunya regulasi yang lebih kuat untuk melindungi mereka.

Sorbatua Siallagan dikriminalisasi karena menolak menyerahkan tanah adatnya kepada perusahaan yang ingin membangun tambang pasir. Dia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas tuduhan penggelapan dan penyerobotan lahan. Namun, banyak pihak yang meyakini bahwa Sorbatua hanyalah korban dari perebutan tanah yang tidak adil dan sistem hukum yang bias terhadap masyarakat adat.

Kasus Sorbatua bukan satu-satunya. Di berbagai daerah di Indonesia, masyarakat adat sering kali berhadapan dengan konflik dengan perusahaan besar, pemerintah, dan bahkan individu yang ingin merebut tanah mereka. Permasalahan ini sering kali diselesaikan dengan cara represif, dengan masyarakat adat menjadi korban kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi.

Situasi ini diperparah oleh kurangnya regulasi yang jelas dan kuat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat. Undang-Undang Dasar 1945 memang mengakui hak-hak masyarakat adat, namun implementasinya masih belum optimal. Diperlukan regulasi yang lebih komprehensif dan konkrit untuk menjamin pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas tanah, hutan, dan sumber daya alam lainnya.

Regulasi yang lebih kuat tidak hanya akan melindungi hak-hak masyarakat adat, tetapi juga akan membawa manfaat bagi bangsa Indonesia secara keseluruhan. Masyarakat adat merupakan penjaga kearifan lokal dan budaya tradisional yang kaya. Melestarikan budaya dan tradisi mereka berarti melestarikan warisan budaya bangsa. Selain itu, masyarakat adat juga memainkan peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Pemerintah perlu segera mengambil langkah-langkah untuk memperkuat regulasi pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Hal ini dapat dilakukan dengan:

  1. Mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah lama tertunda di DPR.
  2. Memperkuat kelembagaan dan kapasitas masyarakat adat untuk mengelola tanah dan sumber daya alam mereka sendiri.
  3. Meningkatkan edukasi dan kesadaran publik tentang hak-hak masyarakat adat.

Dengan regulasi yang lebih kuat dan komitmen yang nyata dari pemerintah, kita dapat mencegah tragedi seperti kasus Sorbatua Siallagan terulang kembali. Kita dapat membangun Indonesia yang lebih adil dan inklusif, di mana hak-hak semua warga negara, termasuk masyarakat adat, dihormati dan dilindungi.

Selamat Membaca!

Penguatan Hukum dan HAM Untuk Mencapai Keadilan Sosial dan Ekologi

bakumsu@indo.net.id

BAKUMSU

Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara

Jalan Bunga Kenanga No. 11 D,

Kelurahan Padang Bulan Selayang II

Kecamatan Medan Selayang, Medan 20156

id_IDID