Lompat ke konten
Home » Tolak Pembahasan dan Pengajuan Addendum Andal RKL-RPL Tipe A PT Dairi Prima Mineral

Tolak Pembahasan dan Pengajuan Addendum Andal RKL-RPL Tipe A PT Dairi Prima Mineral

(Medan, 08/12/2020) Masyarakat merasa resah akan kehadiran PT Dairi Prima Mineral di Kabupaten Dairi. Pasalnya perusahaan ini datang tanpa adanya keterlibatan langsung masyarakat setempat. Ujuk-ujuk sudah ada yang masuk ke wilayah mereka untuk menambang hasil bumi yang terkandung dalam Tanah Dairi. Penebangan Hutan, masuknya truk muatan besar, pelebaran jalan bahkan sampai bencana alam akibat hutan yang mulai gundul sudah terjadi di Kabupaten Dairi.

Sebelumnya seorang Ahli Tambang, Richard L. Meehan mencoba menganalisis letak keberadaan lokasi tambang sesuai dengan Kontrak Karya mereka. Berikut analisisnya dapat dilihat dalam bentuk video seperti di bawah ini.

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=Z1hGgyN5gh4[/embedyt]

Selain itu juga baik ANDAL yang sudah tidak berlaku dan ijin yang belum bisa diakses oleh publik membuat seakan-akan masyarakat tak perlu tahu apa yang akan dibangun di atas rumahnya. Bahkan bisa dibilang, apa yang akan dibangun di bawah rumahnya, dengan rencana kerja yang mana penambangan yang dilakukan oleh PT Dairi Prima Mineral adalah penambangan bawah tanah.

Bacaan terkait berita ini

Pendapat Pakar Bendungan Tailing Internasional Risiko lokasi Tambang Dairi Prima Minerals (DPM) dan Keamanan pembuangan tailing sebuah Tinjauan Adendum ANDAL Dairi 2019

Kajian Hukum terkait Addendum Andal RKL-RPL Tipe A PT Dairi Prima Mineral

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDID