Lompat ke konten
Home » Usut Tuntas kekerasan oleh TNI dan Hentikan Kriminalisasi Terhadap Warga Namo Bintang

Usut Tuntas kekerasan oleh TNI dan Hentikan Kriminalisasi Terhadap Warga Namo Bintang

Konflik lahan yang terjadi antara PTPN II dengan warga Namo Bintang, Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancurbati, Kab. Deliserdang, Senin (13/2) berakhir ricuh. Enam warga dikabarkan mengalami luka-luka dan masih dirawat di Rumah Sakit atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) di sekitar lahan konflik. Selain itu, informasi yang didapatkan dari media lokal (14/2), dua warga yang dituduh sebagai provokator ditangkap dan diperiksa oleh Mapolrestabes Medan.

Informasi yang berhasil dihimpun, pada awalnya masyarakat melakukan aksi penolakan terhadap sikap PTPN II yang akan membuat parit perbatasan sengketa lahan. PTPN II telah mempersiapkan ekskavator di lokasi untuk melakukan pekerjaan membuat parit tersebut. Akhirnya, alat berat tersebut dikerangkeng oleh masyarakat dengan cara dikelilingi becak warga dan dirantai. Tidak lama berselang waktu, aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) sekitar 50 orang lebih, lengkap dengan laras panjang datang ke lokasi sengketa.

Warga yang hanya ingin berjaga-jaga di lahan sengketa, mendapatkan intimidasi dari pasukan TNI dengan cara melakukan tembakan beberapa kali ke udara. Warga mengaku sikap arogan tersebut telah menimbulkan rasa tidak aman dan nyaman bagi mereka, sehingga warga bersiap siaga untuk membuat perlawanan. Ironisnya, pasukan TNI tersebut tetap bertahan di atas lahan dan berusaha secara paksa  membubarkan massa, sehingga akhirnya terelakkan.

Tindakan arogan aparat TNI ini telah menciderai agenda reformasi di tubuh TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI. Sesuai dengan fungsi dan tugas TNI di bidang pertahanan, yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, seharusnya bukan pada tempatnya menjalankan bisnis apalagi bertindak sebagai “centeng” perusahaan.

Kehadiran aparat TNI dalam konflik lahan warga dengan PTPN II bukan sebagai penegak hukum dan keamanan, tetapi menjadi pemicu konflik. Oleh karenanya, kami dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) menyerukan kepada pihak-pihak sebagai berikut untuk mengambil tindakan:

1.      Panglima TNI cq Pangdam I BB segera mengusut tuntas keterlibatan jajarannya dalam bentrokan ini dan sebagai tindakan preventif, supaya segera menarik semua pasukan dari lokasi kejadian.

2.      Komnas HAM RI supaya segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM yang dialami oleh warga dan memberikan rekomendasi yang tegas untuk penyelesaian kasus ini.

3.      Hentikan segala bentuk intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi pada saat memperjuangkan hak-haknya dan memberikan sanksi yang tegas kepada aparat penegak hukum yang melakukan kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap masyarakat.

Tampilkan pesan asli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDID