(Medan,08/05) Aksi demonstrasi Women’s March Sumut 2019 kali ini mengangkat isu Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Aksi kali ini dihadiri oleh beberapa organisasi masyarakat sipil yakni Hapsari Sumut, Perempuan AMAN, Cangkang Queer dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu). Para massa aksi melakukan demonstrasi di titik Bundaran SIB kota Medan dimulai pukul 14.17 s/d 15.00 wib.
Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang diusung oleh Komnas Perempuan sampai hari ini belum disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini juga yang memicu tumbuhnya pro dan kontra di kalangan masyarakat menilai RUU PKS. Pelegalan akan sex bebas, pemakluman akan hadirnya LGBT merupakan isu yang diangkat oleh kalangan kontra terhadap RUU PKS. Sedangkan setelah melakukan pendedahan akan kehadiran RUU PKS. Kalangan pro tetap dengan isu mensahkan RUU PKS. RUU PKS menjadi urgen karena makin maraknya kekerasan seksual di masyarakat.

Menurut Komnas Perempuan, pada rentang tahun 2018 telah terjadi kekerasan terhadap perempuan yakni 406.178 kasus kekerasan. Jumlah ini meningkat dari tahun 2017 sebesar 348.466 kasus kekerasan. Ragam dari kasus kekerasan seksual ini sangat beragam. Dengan perkembangan teknologi yang semakin marak, pelecehan seksual pun kini memakai teknologi untuk memperburuk keadaan. Seperti maraknya cyber crime berupa penyebaran status seksual maupun ketidak adilan pada subyektivitas pelabelan seseorang akan yang lainnya. Belum lagi mencuatnya bully yang mengakibatkan victim blaming kepada korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh netizen. Dimana akhirnya korban dijadikan tersangka secara moral oleh warganet.
Hukum tidak benar-benar bisa memberikan sangsi dan juga pemulihan kepada korban maupun tersangka. Karena pelecehan seksual bisa dilakukan selain ketidak tahuan pelaku, budaya patriarki dan kesehatan mental si pelaku. Ini kenapa RUU PKS sangat diperlukan untuk memberikan konseling kepada si korban maupun si tersangka. Belum lagi kasus kekerasan seksual adalah hal yang tidak sembarang bisa diperiksa oleh penyidik yang tidak mempunyai perspektif gender. Hal ini juga membuat terkadang ada victim blaming kepada korban.
Itu mengapa, RUU PKS sangat relevan dan sudah seharusnya segera disahkan oleh DPR.
