Skip to content
Home » 5 Mahasiswa Ditangkap Polrestabes Medan Pasca Bentrok di Desa Sibayak Lau Cih

5 Mahasiswa Ditangkap Polrestabes Medan Pasca Bentrok di Desa Sibayak Lau Cih

Medan (20/7/2017), Ratusan personil aparat keamanan turun ke lokasi konflik masyarakat adat Sibayak Lau Cih dengan PTPN II yang berada di Desa Lau Cih, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang.

mahasiswa-ditangkap-polisi

                                                       Foto : Sipayo.com

Kehadiran personil aparat keamanan di lapangan berujung pada bentrok antara masyarakat dengan pihak keamanan, sehingga mengakibatkan 1 orang masyarakat adat Sibayak Lau Cih dan 5 mahasiswa yang selama ini aktif mendampingi masyarakat ditangkap oleh Polrestabes Medan.

Berdasarkan informasi yang ada, satu warga Sibayak Lau Cih dan kelima mahasiswa tersebut adalah Alfredo Sembiring, Karen Bresi Ketaren, Novth Trakapta Putra Kaban, Saiful Ginting, dan Teddy Sembiring. Kelima mahasiswa ini terdiri dari berbagai elemen organisasi mahasiswa, diantaranya Forum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Karo (Forgamka), Persatuan Mahasiswa Deliserdang dan Sekitarnya (PMDS), dan Ikatan Mahasiswa Karo (IMKA).

PTPN II mengklaim bahwa tanah adat yang selama ini dikuasai oleh masyarakat Sibayak Lau Cih merupakan lahan milik perusahaan sebagaimana tertuang dalam izin yang diberikan oleh Pemerintah, yakni Hak Guna Usaha (HGU). Namun, hal ini ditepis oleh masyarakat adat Sibayak Lau Cih yang selama ini telah turun temurun mengelolah dan menguasai tanah tersebut.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh masyarakat adat Sibayak Lau Cih, seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pimpinan Anggota DPRD Sumut Komisi A. Namun, PTPN II tidak mengikuti proses hukum yang tengah berlangsung dan terus mengerahkan aparat keamanan ke lokasi konflik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

en_GBEN