Skip to content

Aksi Massa Kota Medan Suarakan Buka Data Tambang PT Dairi Prima Mineral

4 Juli 2022

(Medan, 4/7/2022) Massa Aksi di Kota Medan menggelar aksi sebagai solidaritas untuk pengawalan sidang putusan Warga Dairi melawan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan diputuskan pada Selasa, 5 Juli 2022. Kementerian ESDM mengajukan keberatan atas hasil putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Nomor: 039/VIII/KIP-PS-A/2019, tanggal 20 Januari 2022. Hasil Putusan Komisi Informasi Publik mengabulkan permohonan warga Dairi untuk dapat memperoleh informasi yang dimohonkan. Selama enam kali proses persidangan, pihak Kementerian ESDM tetap bersikeras menganggap bahwa informasi Kontrak Karya PT Dairi Prima Mineral merupakan informasi yang harus ditutup.

Informasi yang dimohonkan oleh warga Dairi adalah salinan kontrak karya PT Dairi Prima Mineral. Hasil putusan Komisi Informasi Publik menyatakan bahwa Kontrak karya adalah dokumen yang terbuka untuk publik. Hal ini jelas dinyatakan oleh KIP bahwa tidak ada yang perlu ditutup-tutupi dengan hadirnya PT DPM.

“Kita minta keadilan tetap ada untuk rakyatnya. Tidak ada sosialisasi untuk masyarakat sekitar pertambangan. Hal ini memperlihatkan ada persengkokolan antara perusahaan dan pemerintah.” Ujar Mansyur Situmorang, pimpinan dalam aksi tersebut “masyarakat hanya bisa aksi, semoga hakim-hakim di PTUN Jakarta mendengarkan suara-suara kita”

“Kejahatan sebuah pembangunan pertama kali dimulai dari ketertutupan informasi. Dairi itu wilayah rawan bencana dan rawan gempa. Tidak boleh ada aktivitas tambang disana. Hal ini bisa mencelakai warga Dairi dan berakibat sangat fatal untuk warga Dairi beserta alamnya. Maka melalui aksi solidaritas ini kami meminta kepada Majelis Hakim untuk bisa bersikap adil dalam mengambil keputusan esok hari” ujar Juniaty Aritonang, Koordinator Studi dan Advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU).

Sampai hari ini warga Dairi masih berjuang memperoleh informasi atas kehadiran PT Dairi Prima Mineral di sekitar wilayah mereka. Belum juga informasi dibuka untuk masyarakat, PT DPM sudah banyak melakukan beberapa aktivitas. Fakta di lapangan menjelaskan adanya pembangunan Gudang Bahan Peledak (Handak), pembangunan mulut terowongan dan pengujian stone column di bendungan limbah. Tahun 2012 yang lalu, dimasa eksplorasi, tambang timah dan seng ini, disekitar pegunungan Sikalombun, aktivitas pengeboran menyebabkan kebocoran limbah yang menewaskan ikan mas beberapa warga desa Bongkaras. Tahun 2018 yang lalu, warga desa ini kembali diterjang banjir bandang yang diduga juga akibat aktivitas pengeboran PT DPM. 6 warga tewas, seketika,  satu diantaranya tidak ditemukan sampai hari ini.

 

Contact:

Juniaty Aritonang: 081362029086

Legal and human rights empowerment for social and ecological justice

bakumsu@indo.net.id

BAKUMSU

Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara

Jalan Bunga Kenanga No. 11 D,

Kelurahan Padang Bulan Selayang II

Kecamatan Medan Selayang, Medan 20156

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

en_GBEN