Skip to content
Home » AMMA Desak Polres Simalungun Tangkap Bahara Sibuea

AMMA Desak Polres Simalungun Tangkap Bahara Sibuea

WhatsApp Image 2020-09-01 at 15.40.42

(Simalungun,31/08/2020) Perjuangan masyarakat adat di Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) dalam mempertahankan wilayah adatnya dari tindakan penyerobotan semena-mena oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL), sudah menjalani proses yang sangat lama sejak era reformasi. PT. TPL yang dulunya bernama PT. Inti Indorayon Utama itu, dengan dalih kepemilikan konsesi dari Pemerintah, secara sewenang-wenang merampas wilayah adat masyarakat adat Sihaporas yang terletak di Desa SIhaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

Dalam mempertahankan wilayah adat yang dimilikinya secara sah, masyarakat adat Sihaporas kerap berbenturan dengan PT. TPL selaku pihak yang merasa memiliki hak menguasai atas wilayah adat tersebut, dengan dasar konsesi yang dimilikinya. Perbenturan tersebut kerap terjadi sampai pada kekerasan psikis dan fisik dari pihak PT. TPL terhadap masyarakat adat. Tidak luput pula, pihak PT TPL terkesan bekerjasama dengan aparat keamanan untuk melakukan intimidasi terhadap perjuangan masyarakat adat.

Salah satu kasus kekerasan yang dialami masyarakat adat Sihaporas terjadi pada tanggal 16 September 2019 sekitar pukul 11.30 wib, di Buntu Pangaturan, Desa Sihaporas. Saat itu, sejumlah masyarakat adat Sihaporas sedang melakukan pengelolaan tanah adatnya untuk bercocok tanam. Secara tiba-tiba, serombongan pihak PT. TPL yang dipimpin oleh Humas PT. TPL, Bahara Sibuea, didampingi beberapa security, datang melakukan pelarangan terhadap masyarakat adat yang sedang bekerja tersebut. Dalam melakukan pelarangan tersebut, Bahara Sibuea melakukan kekerasan fisik terhadap masyarakat adat Sihaporas a.n Thomson Ambarita. Kekerasan yang dilakukan Bahara Sibuea tersebut kemudian dilaporkan oleh Thomson Ambarita selaku korban kekerasan ke Kepolisian Resor (Polres) Simalungun dengan Laporan Polisi Nomor: STPL/84/IX/2019 tertanggal 18 September 2019. Namun meski laporan ini sudah diterima kurang lebih 10 bulan dan pihak Polres Simalungun sudah menetapkan Bahara Sibuea sebagai tersangka, akan tetapi hingga saat ini yang bersangkutan belum ditangkap dan ditahan, serta berkas perkaranya pun belum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Sikap dari Polres Simalungun ini merupakan cerminan buruk dalam penegakan hukum. Ada perlakuan diskriminatif dalam melakukan penegakan hukum terhadap masyarakat adat dan pihak PT. TPL.

WhatsApp Image 2020-09-01 at 19.10.16

Berdasarkan hal tersebut, maka kami yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Adat (AMMA) yang terdiri dari: Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (LAMTORAS), Komunitas Pomparan Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cab. Siantar-Simalungun. Gerakan Mahasiswa Kristen INdonesia (GMKI) Cab. Siantar-Simalungun, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cab. Pematangsiantar dan Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Simalungun, menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mendesak Polres Simalungun segera menangkap dan menahan Humas PT. TPL a.n. Bahara Sibuea, dan segera melimpahkan berkas perkara yang bersangkutan ke Kejaksaan;
  2. Mendesak Polres Simalungun supaya bertindak profesional dalam melakukan pengamanan terhadap aksi-aksi dalam perjuangan masyarakat adat di Kabupaten Simalungun;
  3. Menghentikan aktivitas PT. TPL di wilayah adat masyarakat Sihaporas, karena tindakan PT. TPL yang merampas wilayah adat tersebut merupakan pelanggaran hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

en_GBEN