Skip to content

Laporan Khusus Soerak Edisi Juni 2025

Babak Baru Konflik Tanah di desa Rambung Baru dan Bingkawan

Kasus sengketa lahan antara masyarakat Desa Rambung Baru dan Bingkawan yang tergabung dalam Kelompok Tani Lepar Lau Tengah (KTLLT) dengan PT. Nirvana Memorial Nusantara merupakan potret buram konflik agraria di Sumatera Utara yang mempertemukan kepentingan rakyat kecil, kekuasaan negara, dan kuasa modal dalam satu medan pertarungan yang timpang.

Desa Rambung Baru dan Bingkawan, yang terletak di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, telah menjadi tempat tinggal bagi ratusan keluarga petani hingga tiga generasi. Lahan pertanian yang subur dan diwariskan turun-temurun ini kini telah diklaim sepihak dan sedang berjalan aktivitas pembangunan oleh perusahaan penyedia jasa pemakaman mewah, PT Nirvana Memorial Nusantara.
Pasca sembilan tahun kasus ini terjadi, titik krusial dalam konflik agraria antara masyarakat desa Rambung Baru dan Bingkawan dengan PT Nirvana Memorial Nusantara ini adalah adanya temuan bahwa SHGB yang diterbitkan untuk perusahaan tersebut oleh BPN Deli Serdang berada di wilayah administrasi Desa Bingkawan, sementara proyek fisik pembangunan dilakukan di atas tanah masyarakat Desa Rambung Baru. Bahkan hal ini tertuang dalam amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4060 K/Pdt/2020 tertanggal 23 November 2022.
Fakta ini mencerminkan bukan sekedar kekeliruan administratif, melainkan sebuah indikasi kuat dari pola rekayasa legalitas oleh jaringan mafia tanah. Sayangnya ketika hal ini diungkapkan dalam audiensi dengan Kakanwil ATR/BPN Sumut pada tanggal 30 Oktober 2024 lalu, ia berdalih tidak dapat membatalkan SHGB yang telah diterbitkan meski ada indikasi cacat hukum karena terbitnya sudah lebih dari 5 tahun.
Tak hanya itu, dalam upaya Pengaduan masyarakat (DUMAS) atas dugaan pemalsuan 63 AJB yang menjadi dasar terbitnya HGB PT Nirvana Memorial Nusantara yang telah diambil titik koordinat oleh tim Satgas Anti-Mafia Tanah Mabes Polri (dalam perkembangannya didisposisikan ke Polda Sumut). Pada tanggal 21 Februari 2023 mereka mengeluarkan SP2HP dimana hasil penyelidikannya ditemukan petunjuk bahwa tanah milik pengadu berada diatas SHGB PT. Nirvana Memorial Nusantara, sehingga diduga telah terjadi tindak pidana pemalsuan dokumen penerbitan SHGB PT. Nirvana Memorial Nusantara. Lucunya hingga saat ini hasil pengukurannya dan pendukung dokumen lainnya juga tidak pernah diberikan, sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya sistematis untuk menutupi cacat legalitas ini. Bahkan anehnya kasus ini sudah pada tahap penyidikan, akan tetapi belum juga ada penetapan tersangka oleh pihak Polda Sumut hingga saat ini.
Di tengah kegundahan akan dugaan tidak adanya keadilan bagi warga, pada tanggal 11 April 2025 menjadi penanda sejarah penting mengiringi perjalanan panjang perjuangan masyarakat desa Rambung Baru dan Bingkawan. Pada hari itu, Pemkab Deli Serdang melalui Satpol PP melakukan penyegelan pada proyek pembangunan pemakaman mewah milik PT Nirvana Memorial Nusantara. Penyegelan dilakukan karena proyek tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ataupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), padahal dokumen tersebut merupakan dokumen vital sebagai dasar legalitas aktivitas konstruksi di Indonesia.
Namun peristiwa ini juga sebenarnya menimbulkan pertanyaan, bagaimana proyek sebesar pemakaman mewah ini bisa lolos dari pengawasan Pemerintah Daerah dan tidak pernah melibatkan masyarakat dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan bangunan gedung yang selama hampir satu dekade berjalan tanpa ada IMB/PBG. Sehingga dapat diasumsikan bahwa adanya pembiaran atau sikap diam dari pemerintah daerah selama ini yang seolah memperlihatkan bahwa hukum bisa ditafsirkan secara fleksibel, asal yang melanggar punya modal besar.
Pasca penyegelan tersebut, pada tanggal 30 April 2025, warga dari kedua desa tersebut melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Deli Serdang dengan tuntutan agar Bupati tidak menerbitkan IMB/PBG PT Nirvana Memorial Nusantara karena sedang berkonflik dengan mereka.
Menanggapi hal tersebut, Bengkel Sinuhaji yang merupakan ketua Kelompok Tani Lepar Lau Tengah (KTTLT), yang merupakan bagian dari masyarakat terdampak konflik menjelaskan bahwa penyegelan yang dilakukan Pemerintahan Kabupaten masih kurang tegas. “Tampaknya mereka belum berani menunjukkan sikap secara terang-terangan, karena penyegelan yang dilakukan bersifat terselubung.” ujarnya. Bengkel turut menjelaskan bahwa kelompok tani telah berdialog dengan pemerintahan kabupaten dan dinas terkait. “kami telah menjelaskan bahwa mekanisme yang benar seharusnya spanduk penyegelan dipasang di bagian depan. Namun hingga saat ini, spanduk tersebut belum juga dipindahkan.”
Jika mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, khususnya Pasal 7 dan Pasal 40 ayat (2), dijelaskan bahwa setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib terlebih dahulu memperoleh IMB atau PBG. Tanpa dokumen ini, setiap aktivitas pembangunan dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, dan/atau denda administratif.
Oleh karena itu, pelanggaran yang dilakukan oleh PT Nirvana Memorial Nusantara ini tidak bersifat ringan. Mereka telah membangun infrastruktur berskala besar di atas lahan yang sedang dalam sengketa hukum dengan warga, tanpa mengantongi dokumen izin dasar. Fakta bahwa pembangunan tetap berlangsung sejak 2016 hingga 2025 ini tanpa IMB/PBG menunjukkan adanya dugaan pengabaian sistemik terhadap hukum dan kelalaian dari otoritas pengawas.
Tidak berhenti sampai situ, bangunan tersebut berdiri di atas tanah yang juga bermasalah dari sisi pertanahan, dimana HGB diterbitkan atas nama PT Nirvana Memorial Nusantara untuk objek yang secara faktual berada di desa berbeda dari yang tercatat baik dalam dokumen sertifikat HGB dan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4060 K/Pdt/2020 tertanggal 23 November 2022.
Jika mengacu pada kedua fakta ini, maka PT Nirvana Memorial Nusantara telah melakukan pelanggaran hukum tata bangunan (UU No. 28 Tahun 2002 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021), yang mengharuskan adanya IMB/PBG, kedua, pelanggaran hukum pertanahan (PP No. 24 Tahun 1997 dan Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020), dimana SHGB-nya terbit di atas objek yang salah.
Penyegelan Satpol PP ini hanyalah awal dari masalah besar yang perlu ditangani. Ini harusnya menjadi dasar untuk proses penegakan hukum lainnya terhadap perusahaan atau oknum pejabat yang terlibat dalam kasus ini termasuk pembongkaran bangunan sebagaimana diatur dalam pasal 45 dan 46 UU No. 28 tahun 2002 terkait peninjauan ulang dan pembatalan SHGB bermasalah
Menurut Audo Sinaga, S.H salah satu kuasa hukum warga Desa Rambung Baru dan Bingkawan “Salah satu syarat pengurusan IMB/PBG ialah alas hak atas tanah. Penting menyoal dengan terbuktinya tidak ada IMB/PBG PT. Nirvana dapat diduga kuat SHGB PT. Nirvana tidak clean and clear. Sehingga menguatkan hasil penyelidikan Satgas Mafia Tanah MABES POLRI bahwa penerbitan SHGB PT. Nirvana memakai dokumen palsu.
Audo juga menekankan aspek tata ruang wilayah Deli Serdang. “Temuan selanjutnya perlu juga ditinjau apakah RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Deli Serdang untuk kecamatan Sibolangit memiliki peruntukan untuk bangunan mewah seperti pemakaman?” Menurut Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2021 Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Deli Serdang TA 2021-2041 sebagai bagian dari program utama perwujudan kawasan strategis pengembangan kecamatan Sibolangit menjadi kawasan eco edu tourism. Katanya Kecamatan Sibolangit adalah pusat perdagangan dan jasa lokal, pariwisata, agropolitan, perumahan dan permukiman, serta kegiatan kehutanan, dan pertanian.
“Jika Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dilanggar, seperti pemakaman yang tidak sesuai peruntukan, maka dapat dibatalkan. Pelanggaran RTRW dapat mengakibatkan sanksi administratif, bahkan pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Bengkel Sinuhaji sebagai perwakilan masyarakat KTLLT menyampaikan agar Pemkab dapat menjalankan aturan secara tegas dan menyeluruh, tidak setengah-setengah agar pihak yang berniat jahat mengetahui bahwa pemerintah berani dan tegas dalam menjalankan kewenangannya. Karena masalah ini sudah menyangkut hajat hidup orang banyak.
Warga desa Rambung Baru dan Bingkawan harusnya mendapatkan hak atas perlindungan hukum yang utuh. Ketika proyek diizinkan untuk dilaksanakan tanpa IMB/PBG, hak rakyat dan legitimasi negara hukum terancam. Penyegelan hanyalah permulaan dari rangkaian keadilan yang harus ditegakkan yang mencakup pencabutan SHGB milik PT Nirvana Memorial Nusantara. Ini harus menjadi satu-satunya langkah yang tidak berhenti di tengah jalan./Tommy

en_GBEN