Skip to content
Home » BAKUMSU Minta Tuntaskan Masalah Pelanggaran HAM Berat

BAKUMSU Minta Tuntaskan Masalah Pelanggaran HAM Berat

MEDANWOL – Lembaga Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), meminta Pemerintah Republik Indonesia untuk menuntaskan persoalan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat pada tahun 1965. Permintaan ini disampaikan Manambus Pasaribu, SH, MH selaku Direktur Program kepadaWaspada Online, melalui keterangan tertulisnya di Medan, Jumat (13/11). Manambus Pasaribu menuturkan, saat ini Pengadilan Rakyat Internasional di Den Haag, Belanda sedang menyelenggarakan persidangan moot court atau peradilan semu sebagai salah satu upaya untuk mengungkap kebenaran terhadap korban pelanggaran HAM di tahun 1965. Menurutnya, peradilan semu yang digelar tersebut tidaklah mengikat secara hukum, namun harus dipahami bahwa Pengadilan Rakyat Internasional ini merupakan bagian dari upaya masyarakat sipil untuk mendorong pemerintah, supaya lebih serius menyelesaikan berbagai dugaan pelanggaran HAM masa lalu khususnya peristiwa 1965 yang telah menelan korban sebanyak satu juta jiwa. Seperti kasus pembunuhan, pembantaian, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, perbudakan, kekerasan seksual dan berbagai tindakan keji lainnya yang secara prinsip melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). “Pengungkapan kebenaran juga penting untuk menjelaskan kepada dunia internasional bahwa pemerintah punya kemauan dan kemampuan untuk menyelesaikan kasus ini secara hukum dan politik, sehingga tidak menjadi catatan buruk Indonesia dalam pergaulan dunia internasional di bidang hak asasi manusia,”terang Manambus. Dalam kasus pelanggaran HAM berat tersebut, lanjut Direktur Program BAKUMSU itu, mendesak Pemerintah mengakui  peristiwa 1965 sebagai peristiwa pelanggaran berat HAM yang selama ini tidak pernah diakui oleh negara. “Pemerintah Indonesia  lebih serius dalam menyelesaikan peristiwa dugaaan pelanggaran HAM 1965 dengan mengungkap kebenaran atas peristiwa tersebut. Selain itu pemerintah harus juga menyusun langkah yang lebih strategis dalam upaya pengungkapan kebenaran dalam peristiwa pelanggaran HAM berat pada 1965 serta Pemerintah Indonesia meminta maaf kepada keluarga korban atas kejahatan kemanusiaan yang terjadi,” pungkas Manambus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

en_GBEN