Skip to content
Home » BAKUMSU Sesalkan Pembakaran Gereja di Aceh Singkil

BAKUMSU Sesalkan Pembakaran Gereja di Aceh Singkil

MEDANWOL – Direktur Program Lembaga Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) Manambus Pasaribu merasa prihatin dan menyesalkan peristiwa pembakaran Gereja Huria Kristen Indonesia di Desa Danguren, Kabupaten Aceh Singkil. Peristiwa tersebut menyebabkan seorang warga meninggal dunia dan ribuan orang dalam kondisi tidak aman dan tidak terbebas dari rasa takut sehingga masyarakat korban harus mengungsi dari tempat tinggalnya dan berpindah ke daerah lain yang dianggap aman. “Fakta kekerasan ini merupakan suatu keadaan yang memilukan hati dan belum adanya jaminan utuh dari negara atas kepastian keamanan dan perlindungan dari praktek intolenransi, kebebasan beragama dan berkeyakinan,” katanya, Kamis (15/10). Padahal, lanjutnya, secara normatif negara telah meneguhkan komitmennya melalui pasal 28 F ayat (1) dan (2), pasal 29 ayat (2). Jaminan yang sama juga telah tertuang dalam UU NO. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, pihaknya mendesak pemerintah untuk melindungi hak asasi para korban dengan mengambil tindakan sebagai pemangku kewajiban UU NO. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu, pemerintah juga diminta meninjau kembali Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 tahun 2006 Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah. “Kami juga minta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mengambil langkah-langkah strategis untuk memastikan pemenuhan, penhormatan dan perlindungan hak-hak korban Intolerasi,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

en_GBEN