Medan, BAKUMSU (07/08/2018). Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Sumatera Utara (GERMASU) dari berbagai kampus di Medan melakukan demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Medan. Mereka menuntut agar mahasiswa dan masyarakat sipil yang ditangkap oleh Polrestabes Medan pada saat aksi 2 Mei 2017 dibebaskan.
Adapun ketiga aktivis yakni Seir Mensen (USU), Fadel (ITM), dan Vikri (ITM). Sementara 1 orang masyarakat sipil yang ikut ditahan bernama Erlangga.
Aksi demonstrasi berjalan dengan damai, massa aksi menyampaikan orasi politik di depan PN Medan. Selain itu, mahasiswa yang tergabung dalam GERMASU tersebut melakukan aksi teatrikal dengan membawa keranda jenazah dan timbangan sebagai bentuk protes mahasiswa terhadap keadilan di Indonesia.
Joshua, selaku kordinator lapangan, menegaskan bahwa aksi demonstrasi tersebut adalah sebagai bentuk solidaritas terhadap rekan kami yang saat ini ditahan. Proses hukum yang berjalan tidak transparan terhadap 3 rekan juang kami dan masyarakat sipil yang ditangkap oleh Polrestabes. “Kasus ini bukan tindak pidana, melainkan salah satu bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap gerakan rakyat,” tegas Joshua.
Mahasiswa yang terlibat dalam aliansi Germasu mengutuk keras tindakan Polrestabes Medan yang secara sewenangwenang dan membabi buta menangkapi mahasiswa dan masyarakat. Joshua menilai bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Polrestabes Medan tidak pada koridornya dan tidak berlandaskan. Fadel dan Vikry adalah Lembaga Pers Mahasiwa yang sedang meliput aksi saat unjuk rasa di depan pintu satu USU. Sier Mensen ditangkap dalam teritorial kampus ketika sedang melihat acara di USU. Sedangkan, Erlangga salah satu warga yang ditangkap bukanlah massa aksi yang terlibat dalam aksi tersebut.
“Kami meminta agar 3 rekan kami mahasiswa dan 1 masyarakat sipil segera dibebaskan. Kami juga akan mengawal persidangan ini sampai tuntas,” tegasnya. (LS)