Press Release
Geruduk DPRD Sumut: Sahkan Perda Masyarakat Adat Sumatera Utara!

Lebih dari 130 komunitas adat di Sumatera Utara masih menunggu pengakuan administrasi yang belum selesai, sehingga rentan terhadap kriminalisasi dan konflik lahan. Selama tahun 2024, kriminalisasi terhadap masyarakat adat semakin marak, termasuk kriminalisasi tetua adat Sorbatua Siallagan yang memperjuangkan hak tanah leluhur, serta intimidasi dan kekerasan oleh aparat yang dialami komunitas adat lainnya seperti Komunitas Adat Rakyat Penunggu Durian Slemak dengan PTPN II dan komunitas adat Lamtoras yang berkonflik dengan perusahaan PT TPL. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kehadiran Perda untuk melindungi hak masyarakat adat dari tindakan sewenang-wenang.
Pengesahan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat akan memberikan kepastian hukum bagi komunitas adat, meminimalisir konflik lahan, dan mencegah kriminalisasi yang tidak adil. DPRD Provinsi Sumatera Utara Masa Jabatan 2019-2024 berdalih bahwa Perda ini tidak bisa disahkan karena Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat belum disahkan di tingkat nasional. Namun, provinsi lain, seperti Papua, Kalimantan, dan Bali, telah berhasil mengesahkan perda serupa tanpa harus menunggu pengesahan RUU Masyarakat Adat.
Dengan adanya Perda ini, akan ada kejelasan hukum terkait wilayah adat yang selama ini tak terdaftar instansi pemerintah. Perlindungan ini diharapkan juga mempercepat pembangunan yang berkeadilan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di Sumatera Utara. Ini merupakan langkah penting untuk menghentikan praktik intimidasi dan kriminalisasi, serta menciptakan tata kelola lahan yang lebih inklusif.
Koalisi Percepatan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Sumut Menuntut:
- Bapemperda memasukkan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat ke dalam Propemperda tahun ini.
- DPRD Sumatera Utara segera mengesahkan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.
- Hentikan Kriminalisasi, Intimidasi dan Penggusuran di seluruh Wilayah Adat Sumatera Utara.
Dengan ini, menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat dan media untuk turut mengawal tuntutan ini demi keadilan bagi masyarakat adat di Sumatera Utara.
Kontak Media
- Juni Aritonang (BAKUMSU) – 081373656331
- Ansyurdin (AMAN Sumut) – 081263310234
BAKUMSU
Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara
Jalan Bunga Kenanga No. 11 D,
Kelurahan Padang Bulan Selayang II
Kecamatan Medan Selayang, Medan 20156
Design by Robby Fibrianto Sirait