Aksi unjukrasa warga Pahae Jae kabupaten Tapanuli Utara terhadap PT. Sarulla Operation Limited (PT.SOL) berujung pada penangkapan warga. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Sabtu (15/10). Hari ini Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Utara masih menahan 37 warga Kecamatan Pahae Jae pada di Polres Tapanuli Utara.
Adapun pemicu aksi tersebut adalah rangkaian ledakan yang berasal dari lokasi PT SOL sehingga meresahkan warga yang bermukim di sekitarnya. Warga kuatir terhadap keselamatan diri dan lingkungan mereka. Oleh karena itu, dengan maksud untuk mempertanyakan masalah tersebut, warga berkumpul dan mendatangi pihak PT SOL. Namun tidak mendapat penyelesaian yang memuaskan dari perusahaan pembangkit listrik geotermal tersebut. PT. SOL sebagai sebuah perusahaan seharusnya patuh dan bertanggung jawab terhadap sosial dan lingkungan perusahaan, bukan hanya berorientasi bisnis semata sebagaimana diatur di dalam undang-undang sektoral, diantaranya UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dari beberapa keberatan yang telah disampaikan oleh warga terkait ledakan tersebut, PT.SOL seharusnya dari awal memiliki inisiatif untuk menyelesaikan persoalan tersebut diantaranya dengan melakukan audit lingkungan dan penanggulangan sehingga tidak terjadi akumulasi kemarahan warga. Dengan demikian, warga hanyalah korban yang memperjuangkan haknya atas lingkungan. Oleh sebab itu, tindakan penangkapan warga justru akan cenderung mencerminkan sikap parsial lembaga tersebut dalam memproses dan menangani kasus.
Kepolisian harus memandang latar belakang terutama pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan yang memicu terjadinya rangkaian ledakan. Jika proses ini dilanjutkan, maka dikuatirkan akan semakin memperburuk kinerja dan citra kepolisian. Oleh karena itu, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) menyerukan penghentian segala bentuk kriminalisasi warga yang sedang memperjuangkan hak-haknya dengan mendesak pihak-pihak sebagaimana disebutkan di bawah ini:
- Mendesak Kepala Kepolisian Resort Tapanuli Utara untuk segera membebaskan seluruh warga yang saat ini ditahan di Polres Tapanuli Utara dari proses hukum dan menghindari segala bentuk tindakan yang justru menimbulkan intimidasi terhadap warga di lapangan.
- Pemerintah harus melakukan pengawasan, penyelidikan atas dugaan pengrusakan lingkungan yang menimbulkan dampak yang negative kepada masyarakat sekitar. Perbuatan melawan hukum oleh perusahaan harus dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini sering terlupakan dalam merespon persoalan.
Medan, 17 Oktober 2016 Contact Person Manambus Pasaribu (Sekretaris Eksekutif ) 081361528646 Tongam Panggabean (Div. Studi & Advokasi) 085278301512