Skip to content
Home » Hentikan Segala Bentuk Tindakan Represif Polrestabes Medan Terhadap Aksi Mahasiswa

Hentikan Segala Bentuk Tindakan Represif Polrestabes Medan Terhadap Aksi Mahasiswa

Aksi unjukrasa mahasiswa yang tergabung dalam Konsolidasi Akbar Gerakan Mahasiswa Sumut di kawasan kampus USU berakhir bentrok fisik dengan ratusan personil Shabara Kepolisian Resort Kota Besar Medan (Polrestabes), Selasa (2/5). Ketika mahasiswa sudah mengakhiri aksi, ternyata personil kepolisian tetap memaksa menerobos ke dalam kampus USU dan menangkap 6 orang mahasiswa dan 1 orang masyarakat umum. Mereka lalu dibawa paksa dan ditahan di markas Polrestabes Medan.

Pihak kepolisian mempertontonkan kearoganan dan ketidakprofesionalan dalam menanggapi aksi mahasiswa dan proses hukumnya. Terhitung dalam 8 hari terakhir, kepolisian dengan membabibuta melakukan penangkapan terhadap 9 orang mahasiswa dan 1 masyarakat umum.  3 orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, 6 orang masih ditahan, sementara 1 warga sipil tidak diketahui status hukumnya. Selain itu terjadi 2 aksi penggerebekan terhadap 2 sekretariat organisasi mahasiswa yakni FORMADAS dan Gema Prodem dan intimidasi rekan-rekan  mahasiswa melalui intelijen yang berkeliaran di areal kampus dan tempat tinggal mahasiswa.

Tindakan arogan kepolisian ternyata masih berlanjut dengan penggeledahan sekretariat FORMADAS pada Kamis malam (4/5). 2 orang mahasiswa dibawa paksa ke Mapolretabes dan kemudian dilepas pada keesokan harinya. Penggereban dilakukan oleh polisi berpakaian preman dengan menggunakan 2 unit mobil dan beberapa unit sepeda motor. Pada hari ini, Selasa (9/5) kepolisian kembali menggeledah sekretariat Gema Prodem dan menangkap 6 orang mahasiswa yang sedang berada di dalam sekretariat organisasi mahasiswa tersebut. Hingga saat ini belum ada kepastian terkait nasib mereka.

 Mapolrestabes juga  tidak memberikan ruang terbuka kepada keluarga dan pendamping hukum untuk bertemu dengan para mahasiswa yang ditahan khususnya 6 orang yang terakhir ditangkap. Oleh karena itu secara umum, belum ada kejelasan informasi terkait kondisi mereka sejak penangkapan dan penahanan ataupun status hukumnya.  Akibat sikap arogansi ini, hak-hak mahasiswa yang sedang ditahan, terutama hak untuk didampingi penasehat hukum telah diabaikan. Selain itu, informasi yang berimbang dan objektif di ruang publik terkait kasus ini menjadi sangat sulit diperoleh.

 Arogansi pihak Mapolrestabes Medan juga tampak karena mengabaikan permintaan Ketua dan Sekretaris Komisi A DPRD Sumut untuk menghentikan segala bentuk kekerasan, intimidasi dan kriminalisasi terhadap mahasiswa, salah satunya dengan penghentian penggeledahan dan penghalangan terhadap keluarga dan kuasa hukum. Nyatanya, tidak berselang beberapa jam, penggeledahan sekretariat mahasiswa Gema Prodem disertai penangkapan 6 orang mahasiswa yang berada di dalam sekretariat.

 Oleh karena itu, Koalisi Rakyat Anti Kriminalisasi (KORAK) menyatakan sikap dan desakan sebagai berikut:

 1.      Mengutuk tindakan represif kepolisian dan menyerukan penghentian segala bentuk kekerasan, kriminalisasi terhadap kebebasan berkumpul dan bersuara dan menghentikan tanpa syarat proses hukum terhadap 9 orang mahasiswa yang saat ini masih berada di tahanan Polrestabes Medan.

 2.      Kapolda Sumut supaya mencopot Kepala Kapolrestabes Medan dari jabatannya atas arogansi dan pengerahan kekuatan yang berlebihan terhadap aksi mahasiswa.  Kekacauan dan kekerasan yang terjadi pasca aksi  di kampus USU tidak layak dijadikan sebagai dasar untuk mengkriminalisasi mahasiswa. Sebaliknya peristiwa tersebut patut diduga sebagai bentuk kegagalan kepolisian dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya untuk mengamankan berjalannya aksi damai mahasiswa.

3.      DPRD Provinsi Sumut supaya memanggil Kepala Kepolisian Resort Kota Medan untuk dimintai keterangan, pertanggungjawaban dan selanjutnya mengeluarkan rekomendasi sanksi tegas atas tindakan repressif dan arogan yang dipertontonkan dalam kasus ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

en_GBEN