Skip to content

Kapitalisasi Pemakaman: Celah Hukum dan Komersialisasi Fasilitas Umum

PT. Nirvana Memorial Nusantara bergerak di bidang pemakaman mewah. Perusahaan ini memperjual-belikan lahan dengan harga yang fantastis. Menurut data yang diperoleh dari tabel mading PT. Nirvana Memorial Nusantara, harga termurah dimulai dari Rp 166.620.000 untuk luas tanah 4m x 5.5m dengan kapasitas pemakaman 2 orang. Sementara harga termahal berada pada angka Rp 3.815.880.000 untuk luas tanah 16m x22 m dengan kapasitas 32 orang.
Untuk operasi pemakamannya sendiri PT. Nirvana Memorial Nusantara menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Pada liputan Soerak edisi 56, telah dibahas segala hal mulai dari modus operandi mafia tanah hingga terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan milik PT. Nirvana Memorial Nusantara.
Pada dasarnya penggunaan Hak Guna Bangunan pada perusahaan pemakaman merupakan sebuah pertentangan hukum. Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman yang mengatur bahwa alas hak yang digunakan pada pemakaman merupakan alas hak pakai kecuali tanah wakaf yang digunakan untuk pemakaman dengan status hak milik.
Peraturan ini lebih rinci membagi tempat pemakaman menjadi tiga bagian yakni Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Tingkat II atau Pemerintah Desa, Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) yang dikelola oleh badan sosial dan/atau badan keagamaan, dan Tempat Pemakaman Khusus (TPK) yang memiliki nilai sejarah dan kebudayaan. Maka PT. Nirvana Memorial Nusantara harus diklasifikasikan sebagai Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU). Karena bukan dikelola oleh pemerintah juga tidak memiliki karakteristik sejarah yang signifikan.
Jika dikaji kembali, pertentangan perizinan semakin dalam. PT. Nirvana Memorial Nusantara melanggar ketentuan pada PP. No. 9 Tahun 1987 saat beroperasi. Ketentuan Pasal 5 ayat 3 PP No. 9 Tahun 1987, menyatakan bahwa Badan Sosial dan Badan Keagamaan mengelola TPBU dengan izin Pemerintahan Tingkat II yang bersangkutan. Dalam hal ini PT Nirvana Memorial Nusantara adalah sebuah korporasi Perseroan Terbatas. bukan lembaga sosial atau keagamaan.
Pasal 4 PP No. 9 Tahun 1987 menyatakan bahwa Penggunaan tanah untuk pemakaman jenazah di Tempat Pemakaman Umum dan Bukan Umum tidak boleh lebih dari 2 1/2 (dua setengah) meter x 1 1/2 (satu setengah) meter dengan kedalaman minimal 1 1/2 (satu setengah) meter.
Namun data harga dan luas tanah yang ditemukan menunjukkan bahwa PT. Nirvana Memorial Nusantara menawarkan luas tanah yang jauh dari ketentuan PP No. 9 Tahun 1987. Luasnya mulai dari 4m x 5.5m dan 4 m x 7.6 m, untuk kapasitas 2 orang, 8 m x 11 m untuk kapasitas 8 orang dan 16 m x 22 m untuk kapasitas 32 orang.
Lebih lanjut, PP No. 9 Tahun 1987 pada pasal 6 ayat 3 menyatakan bahwa pengelolaan Tempat Pemakaman Umum harus dilakukan dengan cara yang tidak memberatkan warga masyarakat, dan Tempat Pemakaman Bukan Umum tidak boleh dikelola secara komersial.
Sejumlah pelanggaran terhadap peraturan ini seakan terabaikan dikarenakan PP. No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah yang turut mengatur terkait Hak Guna Bangunan (HGB) mengakomodir celah hukum tersebut. Tidak adanya ketentuan terkait jenis bangunan untuk mendapatkan HGB mengakibatkan terakomodirnya perusahaan kuburan untuk mendapatkan Hak Guna Bangunan. Tentu kekhususan kebijakan terkait pemakaman memiliki sebuah urgensi. Penggunaan Hak Guna Bangunan pada sebuah pemakaman tentu mengakibatkan adanya jangka waktu pada pemakaman tersebut. Walaupun PP No. 18 Tahun 2021 pada pasal 94 mengakomodir perpindahan dari Hak Guna Bangunan menjadi Sertifikat Hak Milik, namun ketentuan tersebut hanya berlaku pada rumah tinggal termasuk rumah toko dan rumah kantor.
Hal ini akan sangat berpengaruh pada komitmen PT. Nirvana Memorial Nusantara yang menyediakan pemakaman yang baik bagi konsumennya, sebab tanah pemakaman yang disediakan oleh perusahaan bagi konsumennya tidaklah permanen. Penggunaan HGB sebagai alas hak mengakibatkan adanya ketentuan jangka waktu atas areal pemakaman tersebut. Pun ketika PT Nirvana Memorial Nusantara tetap mengalihkan HGB menjadi SHM maka akan mengakibatkan pelanggaran hukum kembali. Dikarenakan ketentuan pengalihan HGB menjadi SHM hanya berlaku untuk rumah tinggal termasuk rumah toko dan rumah kantor bukan untuk Pemakaman.
Menurut Koordinator Wilayah KPA Sumut, Suhariawan menjelaskan bahwa konteks pemakaman merupakan fasilitas umum. Sehingga semua orang memiliki hak untuk dimakamkan pada lokasi tersebut. Menurutnya pada dasarnya konteks tanah itu merupakan aspek sosial bukanlah aspek liberal maupun kapital. “Tanah itu pada dasarnya bukan untuk diperdagangkan dengan mudah” ujarnya. Dia juga menyoroti bahwa bisnis pemakaman ini merupakan sesuatu bentuk kapitalisasi tanah, sangat tidak sesuai dengan corak agraria kita pada dasarnya. “bernegara yang keadilan sosial menjadi berkeadilan kapital,” tambahnya.
Sejauh ini berdasarkan pantauan tim reporter Soerak, beberapa perizinan yang ditunjukkan pada mading PT Nirvana Memorial Nusantara di antaranya adalah Surat Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 2157 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Rencana Pembangunan Kawasan Pemakaman Seluas ± 125 Ha PT Nirvana Memorial Nusantara di Jalan Raya Medan-Berastagi Desa Bingkawan Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang yang dikeluarkan pada tanggal 19 Desember 2016, dan Surat Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 2005 Tahun 2016 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Tempat Wisata, Taman, Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan Pemakaman Seluas ± 125 Ha oleh PT Nirvana Memorial Nusantara di Jalan Raya Medan-Berastagi Desa Bingkawan Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara yang dikeluarkan pada 18 November 2016./Sondang

 

en_GBEN