Skip to content
Home » Koalisi Rakyat Anti Kriminalisasi Mengajukan Praperadilan Ke Pengadilan Negeri Medan

Koalisi Rakyat Anti Kriminalisasi Mengajukan Praperadilan Ke Pengadilan Negeri Medan

Medan, Rabu (17/05/2017), Tim Bantuan Hukum Koalisi Rakyat Anti Kriminalisasi (KORAK) yang berkedudukan di Jl. Setia Budi Pasar II Komplek Griya Pertambangan No. A 7, Kelurahan Tanjung Sari Medan selaku kuasa hukum dari , Cycy Aria Legi Febrianto selanjutnya disebut PEMOHON Praperadilan, telah menyampaikan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan atas Penangkapan dan Penggeledahan tidak sah atas diri Cycy Aria Legi Febrianto yang dilakukan oleh Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan selanjutnya disebut sebagai TERMOHON PRAPERADILAN.

Sahat Hutagalung, selaku koordinator KORAK, menjelaskan bahwa yang menjadi dasar Tim untuk membuat permohonan Praperadilan adalah adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Polresta Medan dalam melakukan penangkapan terhadap Cicy dan penggeledahan terhadap sekretariat Formadas (Forum Mahasiswa Anti Penindasan).

“Penangkapan terhadap Cycy Aria Legi Febrianto tersebut tidak jelas atas dasar apa dan tindak pidana apa yang dilakukan oleh Cycy Aria Legi Febrianto  sehingga  ditangkap dan dibawa ke kantor Polrestabes Medan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Demikian juga dengan penggeledahan Sekretariat Formadas atas dasar apa dilakukan penggeledahan, karena menurut hukum penggeledahan bisa dilakukan menurut tata cara yang ditentukan Undang-undang.” Tambahnya.

Sahat membenarkan bahwa permohonan Prapredadilan ini telah disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan sesuai dengan prosedur hukum yang berjalan. “Kita akan terus kawal proses Praperadilan ini. Untuk itu kami memohon kepada Pengadilan Negeri Medan untuk segera mengadakan sidang Praperadilan terhadap Termohon dan selanjutnya mengambil keputusan hukum sebagai berikut : Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, Menyatakan tindakan dan proses penangkapan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon tidak sah karena bertentangan denganPasal 17 dan Pasal 18 ayat (1) KUHAP, Menyatakan tindakan penggeledahan, pemeriksaan dan penyitaan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 34 ayat (2) KUHAP, dan Memerintahkan Termohon untuk membayar  ganti kerugian dan atau  rehabilitasiterhadap Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 81 KUHAP.” Jelasnya. (Lasron)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

en_GBEN